Lensapapua, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong mematok biaya ukur ulang tanah seluas satu hektar sebesar Rp. 6 juta.
Seorang warga, Yanto mengeluhkan tingginya biaya yang harus ia keluarkan untuk melakukan pengukuran ulang batas tanah miliknya.
“Iya diminta segitu sama oknum petugas di BPN Kabupaten Sorong. Padahal tanah saya yang diukur ulang tidak lebih dari 10 hektar,” keluh Yanto.
Selain tingginya biaya pengukuran ulang batas tanah, waktu pengerjaannya juga memakan waktu lama hingga 3 bulan.
“Tiga bulan pak. Saya tanyakan dan desak terus, jawabannya masih dalam antrian katanya,” ujar Yanto.
Dikutip dari laman BPN hal yang dialami Yanto sangat bertolak belakang dengan ketentuan pemerintah.
Pada laman tersebut ditentukan bahwa biaya pengukuran tanah non-pertanian dengan luas satu hektar adalah Rp. 1.650.000 dengan waktu penyelesaian maksimal 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 hektar dan 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 hektar.
Sedangkan rumus penghitungan biaya pengukuran batas tanah dari laman resmi SIPPN Menpan adalah sebagai berikut:
Luas tanah sampai dengan 10 hektare: Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000.
Luas tanah lebih dari 10–1.000 hektare: Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000.
Luas tanah lebih dari 1.000 hektare: Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp134.000.000.
Ketentuan biaya dan waktu pengerjaan pengukuran batas tanah ini merupakan implementasi yang termaktub Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.
Ada juga Peraturan Kepala BPN RI No.1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Sorong, Denny Aseano hingga berita ini ditayangkan enggan menanggapi upaya klarifikasi terkait biaya pengukuran ulang batas tanah ditetapkan instansi yang dipimpinnya. red