Dukcapil Kabupaten Sorong Musnahkan Ribuan KTP Rusak/Invalid

Pemusnahan KTP.
banner 120x600
banner 468x60
Pemusnahan KTP.

Lensapapua–   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong, disaksikan Ketua KPU, Panwaslu, DPR dan masyarakat, musnahkan 6.619 keping  KTP invalid dan rusak. Terdiri dari 5.099 KTP-E dan KTP Nasional sebanyak 1.250 keping. Rabu (19/12-18)

 

banner 325x300

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sorong, Drs. Olden Macpal. M. Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa Pemusnahan ini sudah dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja kuta dikabupaten Sorong baru malaksanakannya pada hari ini. Kata Olden.

 

Tujuan pemusnahan KTP yang sudah tidak berlaku ini kata Olden, selain untuk membuktikan keabsahan seseorang secara administrasi, juga untuk mendukung terciptanya situasi yang kondusif. Karena ditahun 2019 mendatang, kita diseluruh Indonesia akan melaksanakan Pilpres dan Pileg secara serentak.

 

Oleh sebab itu kita perlu memvalidasi KTP yang sudah tidak berlaku lagi. Agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Kata Olden.

 

Ditambahkan Olden, sesuai aturan yang berlaku, sebelum nya pemusnahan KTP ini dilakukan dengan cara menggunting pojok sisi kanan. Tetapi kemudian ada aturan baru dari pemerintah pusat supaya pemusnahan KTP dilakukan dengan cara membakarnya. Terang Olden. Red

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.