MANOKWARI, Lensapapua – Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Papua Barat kembali menangkap bandar judi toto gelap (togel) Pada hari Senin, 22 Mei 2017 sekitar jam, 22.30 wit di Jalan Transito Wosi, Kel. Manokwari Barat, Kab. Manokwari dan di Jln. Taman Ria Wosi, Kel. Manokwari Barat, Kab. Manokwari.
Polisi juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Adapun Salah satu pelaku yang ditangkap tim Unit Ditreskrimum Polda Papua Barat adalah seorang perempuan. Ketiga pelaku judi togel alias kupon putih ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Adapun pelaku yang diamankan sebagai berikut, AMD (31thn), R alias U (31thn), dan Seorang Perempuan inisial IR (26thn).
Saat dikonfirmasi, (23/5) kemarin diruang kerjanya, Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono membenarkan hal ini.
“ Benar ada penangkapan pelaku pemain judi togel. Pelaku masih diperiksa secara intensif,” kata Hary.
Pengungkapan kasus perjudian tersebut bermula ketika polisi menerima adanya laporan dari salah seorang warga tentang aktifitas pelaku yang diduga melakukan perjudian. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidkan dan menangkap pelaku melalui Penindakan saat anggota Dit Reskrimum melakukan operasi di wilayah Kab. Manokwari dan menemukan pelaku sedang melakukan Perjudian (Judi Kupon Toto Gelap) di Jl. Transito Wosi, Kel. Manokwari Barat dan di Jln. Taman Ria Wosi, Kel. Manokwari Barat, Kab. Manokwari. selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Dit Reskrimum Polda PB untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam aksinya, petaruh bisa memasang nomor togel lewat SMS, kemudian uang taruhan bisa ditransfer melalui rekening milik pelaku.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai Rp. 2.756.000,-, barang bukti berupa 8 Bundel kupon bertuliskan angka dan sio togel tanggal 22 Mei 2017, 21 Lembar kupon bertuliskan angka dan sio togel tanggal 22 Mei 2017, 3 Lembar foto karbon warna hitam; 1 unit kalkulator merek Joyko warna silver;
1 unit Handphone merek Oppo f1S model A1601, warna putih; 1 unit Handphone merek Samsung CE 0168, warna putih; 1 buah dompet merek levis, warna hitam; 1 buah tas gantung samping merek DM warna coklat; 1 buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor seri (5264-2229-8008-6672) warna silver;
1 buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor seri (4616-9941-5814-6144) warna kuning ; 1 buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor seri (6019-0045-2564-8984) warna silver; 1 buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor seri (6019-0025-8579-1140) warna hijau keemasan; 1 buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor seri (5221-8410-5732-2579) warna hijau; dan 1 buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor seri (6013-0113-2874-3678) warna biru. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. (ian)