BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan rutin berkas klaim yang diajukan oleh FKTP setiap tahunnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh FKTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kali ini BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor melakukan pertemuan membahas administrasi seluruh tenaga medis terkhusus pada bidan bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas Ridge serta Puskesmas Yendidori, Jumat (12/08) di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Haris Prayudi menyampaikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) merupakan kelengkapan administrasi yang penting sebagai upaya peningkatan mutu layanan, sehingga perlu dioptimalkan dalam kelengkapan STR dan SIPB.
“Ikatan Bidan Indonesia (IBI) diharapkan dapat melaksanakan evaluasi kepada bidan untuk optimalisasi pembuatan STR dan SIPB, mengingat pentingnya kelengkapan administrasi para bidan,” ujar Haris.
Menanggapi hal ini Perwakilan dari Tim Dinas Kesehatan Bidang Pelayanan Primer, Yubelina Marandof mengatakan telah melakukan sosialisasi ke seluruh FKTP terkait STR dan SIPB untuk seluruh tenaga medis dan akan lebih tegas lagi dalam menanggapi bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB.
“Pengurusan yang kadang terkesan lamban membuat para bidan sulit mendapatkan SIPB, ditambah lagi uji kompetensi yang tidak dilakukan setiap tahun dan tidak langsung lulus dalam sekali Uji Kompetensi. Bidan Puskesmas yang belum memiliki SIPB akan terus berusaha untuk mengurus pembuatan STR dan SIPB. Ditakutkan akan mengakibatkan penurunan jumlah tenaga medis di Kabupaten Biak Numfor,” tanggap Yubelina.
Haris menambahkan agar kedepannya tenaga medis khususnya bidan berkomitmen dalam pembuatan STR dan SIPB.
“Perlu dilakukan rekapitulasi data bidan yang belum memiliki STR dan SIPB untuk diajukan ke Ikatan Bidan Indonesia (IBI) agar Uji Kompetensi dijadwalkan setahun sekali berdasarkan banyaknya jumlah bidan yang belum tersertifikasi,” ujar Haris.
Menutup pertemuan, Haris menyarankan agar dibentuk tim dalam pelaksanaan pertolongan persalinan dengan anggota didalamnya adalah Bidan Penolong yang memiliki SIPB, Bidan tanpa SIPB bisa menjadi petugas administrasi dan pendamping persalinan di FKTP.