Lensapapua,Biak – Pensiunan TNI AD adalah satu penerima manfaat jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Seluruh ASN di Indonesia secara langsung menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Lewat Program JKN-KIS banyak manfaat yang diperoleh seperti klaim biaya perawatan di rumah sakit tanpa batasan hari rawat sesuai indikasi medis.
Salah seorang Pesiunan TNI AD Kodim 1608 Biak Numfor, Melianus Womsiwor (56), dari segmen peserta Bukan Pekerja (BP) yang aktif kepesertaanya dengan berbagai kemudahan mendapatkan tanggungan klaim biaya rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak Numfor selama 3 bulan pada tahun 2019 saat didiagnosa penyakit Diabetes Melitus.
“Selama beberapa tahun saya tidak mengetahui gejala-gejala apa saja yang mengarah ke penyakit diabetes melitus, namun pada waktu itu di pinggang saya muncul luka bisul yang tidak kunjung sembuh. Setelah itu saya mengalami gejala sakit kepala dan badan lemas yang tidak seperti biasanya. Keluarga mengantar saya ke RSUD, dan saya dinyatakan mengalami penyakit diabetes melitus serta harus dirawat inap dari bulan Oktober sampai Desember 2019,” ucap Melianus saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Selasa (20/04).
Setelah menjalani perawatan selama 3 bulan, Melianus mengalami kemajuan kondisi kesehatan yang baik sampai pada akhirnya dinyatakan dapat pulang oleh RSUD Biak Numfor dan menjalani kontrol secara rutin. Melianus merasa sangat terbantu dengan Program JKN-KIS yang menanggung biaya rawat inapnya. Menurutnya, kerja sama pelayanan klaim BPJS Kesehatan dengan pelayanan tenaga medis di RSUD Biak Numfor sudah baik dan sesuai dengan apa yang seharusnya diterima sebagai peserta JKN-KIS.
“Sebagai pensiunan TNI AD yang menerima manfaat JKN-KIS secara langsung, saya merasa sangat tertolong dengan Program JKN-KIS yang ada,” ujar Melianus.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dan maksimal dengan tidak memberikan batasan hari rawat inap terhadap pasien peserta JKN-KIS. Pasien yang dirawat inap akan ditanggung biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dinyatakan layak pulang secara medis oleh rumah sakit.