MANOKWARI, lensapapua — Menanggapi hasil sidang prapredilan yang dilayangkan oknum seorang perwira polri, Kompol Richo Simanjutak, SIK yang memprapredilankan kantor karantina pertanian manokwari, terkait materi permohonan praperadilan terkait penyitaan 1 coolbox daging Babi seberat 32 kg yang terjadi 21 agustus lalu di pelabuhan manokwari di pengadilan negeri manokwari, selasa (5/9/2017), Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari Lukas Saiba, kepada media ini, rabu (6/9/17) menjelaskan, pihaknya dalam bertindak melakukan penyitaan daging Babi tersebut telah sesuai dengan dokumen yang sah dan tidak melanggar Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Lukas menjelaskan pihak Karantina Pertanian melakukan tugas sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Karantina, dan sudah ditanda tangani oleh pimpinan dalam melakukan penyitaan tersebut.
” jadi petugas saya dilapangan itu telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada. Oleh sebab itu, dasar hukumnya kuat saat melakukan penyitaan itu. Jadi kita kerja sesuai dengan prosedur yang diberikan pemerintah kepada kita,”Ujarnya
Dimana UUD 19 tahun 1992 menyebutkan Karantina dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai upaya pencegahan masuk dan penindakan menanggulangi
tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari
suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam
wilayah Negara Republik Indonesia;
meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok
pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan, atau sejenisnya, serta Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya dirinciannya telah sesuai tentang tindakan tugas serta kewenangan karantina hewan.
” Tugas kita mencegah, masuk tersebarnya hama penyakit di kabupaten manokwari. Jadi publik harus menilai dan melihat baik hal ini, “Tukasnya
Sebelumnua Richo Simanjuntak, SIK melalui kuasa hukumnya, Rustam, SH melayangkan permohonan praperadilan terhadap Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Permohonan praperadilan dengan nomor register perkara Nomor: 04/Pen.Prap/2017/PN.Mnk, dan telah dilakukan persidangan oleh PN Manokwari, Senin, 4 September 2017, yang dipimpin hakim tunggal Rodesman Arianto.
Rustam mengatakan alasan kliennya mengajukan permohonan praperadilan karena kliennya merasa dirugikan atas penyitaan barang yang dilakukan Termohon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari. Merasa dirugikan Rustam mengatakan atas penyitaan itu, sehingga kliennya mengajukan tuntutan materil dan imateril sebesar Rp. 5.001.000.000 kepada Termohon.
Ia menjelaskan, Senin (21/8), kliennya membawa daging Babi dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang dikemas dalam cool box menumpang KM Labobar, milik PT Pelni. ketika berlabuh di Manokwari, petugas karantina langsung membawa barang milik kliennya. (ian)