Lensapapua- Sesuai surat edaran Gubernur Papua Barat, cuti bersama dalam rangka menyambut hari Natal 25 Desember 2016 ditetapkan pada tanggal 22-23 dan kembali masuk kerja bagi PNS pada tanggal 27 Desember mendatang. kata Plt. Bupati Sorong, Drs. Musa Kamudi.M.Si. Senin (19/12)
Hal ini berbeda dengan kebijakan daerah Papua Jayapura yang masa cuti bersama perayaan Natal ditetapkan pada hari ini tanggal 19 Desember 2016.
Dikatakan Kamudi, perbedaan masa cuti bersama dimaksud tidak jadi masalah. disamping itu supaya tugas-tugas yang belum beres bisa diselesaikan sebelum akhir tahun. katanya.
Mengenai mekanisme/regulasi transaksi keuangan maupun laporan keuangan sudah harus berakhir pada 31Desember/akhir tahun.sesuai petunjuk dari KPKN transaksi pencairan keuangan jangan selalu menumpuk diakhir tahun. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya temuan.
Karena jika melewati waktu yang sudah ditentukan kata Kamudi, akan menjadi temuan nantinya. dan penyerapan anggaran dimaksud juga menjadi tidak maksimal. RED
mau nanya donk surat edaran libur natal tahun 2017 sudah keluar kh khusus papua barat??