Cuti bersama Di Papua Barat Mulai 22 Desember 2016

banner 120x600
banner 468x60

drs-musa-kamudi-m-si-plt-bupati-sorong

Lensapapua-  Sesuai surat edaran Gubernur Papua Barat, cuti bersama dalam rangka  menyambut hari Natal 25 Desember 2016 ditetapkan pada tanggal 22-23 dan kembali masuk kerja bagi PNS pada tanggal 27 Desember mendatang. kata Plt. Bupati Sorong, Drs. Musa Kamudi.M.Si. Senin (19/12)

banner 325x300

Hal ini berbeda dengan kebijakan daerah Papua Jayapura yang masa cuti bersama perayaan Natal ditetapkan pada hari ini tanggal 19 Desember 2016.

Dikatakan Kamudi, perbedaan masa cuti bersama dimaksud tidak jadi masalah. disamping itu supaya tugas-tugas yang belum beres bisa diselesaikan sebelum akhir tahun. katanya.

Mengenai mekanisme/regulasi transaksi keuangan maupun laporan keuangan sudah harus berakhir pada 31Desember/akhir tahun.sesuai petunjuk dari KPKN transaksi pencairan keuangan jangan selalu menumpuk diakhir tahun. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya temuan.

Karena jika melewati waktu yang sudah ditentukan kata Kamudi, akan menjadi temuan nantinya. dan penyerapan anggaran dimaksud juga menjadi tidak maksimal. RED

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.