Lensapapua, Biak – Polres Biak Numfor kali ini mengambil tindakan tegas terhadap 7 (tujuh) masyarakat yang tidak mematuhi Instruksi Bupati Biak Numfor tentang larangan aktifitas malam diatas jam 20.00 – 04.00 Wit dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor.
Ketujuh masyarakat tersebut yang terdiri dari 5 (lima) laki-laki dan 2 (dua) perempuan diamankan di Polres Biak Numfor di dua lokasi berbeda yaitu di dekat kantor dinas sosial dan wilayah Karang Mulia, Rabu (22/4/2020) malam.
Kabag Ops Kompol Irfan Rumasoreng mengatakan dari 7 (tujuh) masyarakat yang diamankan 3 (tiga) diantaranya dalam keadaan mengkonsumsi minuman berakohol kemudian diamankan di Aula R. Soedjoko Polres Biak Numfor.
“Sesuai instruksi Kapolres, maka kami mulai menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan Pemerintah sebagai upaya pencegahan covid-19, tadi malam melalui patroli yang kami lakukan, ada 7 orang yang melanggar larangan keluar malam langsung kita amankan di dua tempat berbeda sebagai efek jera,” terang Kabag Ops.
Lebih lanjut dijelaskan, ke 7 orang yang di amankan tersebut di berikan pembinaan selama 1×24 jam, selanjutnya pagi ini diberikan arahan bersamaan dengan 5 orang penumpang jonson dari Yapen yang sebelumnya juga diamankan polisi karena melanggar larangan keluar masuk wilayah Biak Numfor.
“Sebelum semuanya di pulangkan ke rumah masing-masing, mereka kita berikan pembinaan dan arahan sebagai efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan lagi oleh petugas kesehatan,” jelas Kompol Irfan.
Kompol Irfan berharap, dengan adanya efek jera seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak ada yang melanggar himbauan Bupati sebagai upaya pencegahan covid-19, masyarakat bisa lebih tertib lagi dan semakin sadar untuk saling menjaga satu sama lain agar terhindar dari virus Corona (Covid-19).