Buser feat Swanggi, Geledah Tempat Penyulingan CT, 1 Orang Korban.

BB penyulingan dan 1 Korban MD akibat Miras Oplosan CT.
banner 120x600
banner 468x60
BB penyulingan dan 1 Korban MD akibat Miras Oplosan CT.

MANOKWARI, lensapapua – Dued kerja tim di tonjolkan Timsus Swanggi dan Tim Buser Sat Reskrim Polres Manokwari dalam meringkus dan menggeledah tempat penyulingan Minuman Keras Lokal (Milo) Jenis Cap Tikus (CT), yang merupakan salah satu sumber penyebab kematian seorang pemuda An.  Aswan Hara (25thn), beralamat Perumahan DPR Bakaro Gunung, Manokwari, yang di temukan tewas usai meneguk miras oplosan jenis CT it bersama salah satu rekannya.

Kejadian yang pertama kali di terima melalui laporan masyarakat oleh anggota Timsus yakni Brigpol Jhon Sada dan Bripka Raymond, langsung melakukan pengecekan dan pengembangan info ke RSUD minggu 6 agustus 2017 sekira pukul 5.45 wit (Dini hari), selanjutnya di teruskan ke wakatimsus Swanggi Aipda Steven Yeuyanan untuk di tindak lanjuti dan dikembangkan. Alhasil Rekan korban insial SS (23 th)  berhasil di rinhkus Timsus Swanggi.

banner 325x300

Kapolres Manokwari AKBP CH Rony Putra melalui pesan Whatshapp, senin ( 7 agustus 2017) membenarkan insiden ini. Bahkan dari insiden ini Kapolres Manokwari cepat tanggap dan menginstruksikan kepada para anggota agar di lakukan penelusuran tempat penyulingan tersebut.

Terpisah, Wakatimsus Swanggi Aipda Steven Yeuyanan saat di konfirmasi mengatakan, terkait tempat olah penyulingan cap tikus telah di ketahui. Meski tidak di pasang garis polisi,  namun Barang Bukti (BB)  yang digunakan dalam melakukan campuran penyulingan miras ilegal tersebut telah di sita aparat kepolisian melalui anggota timsus swanggi dan Tim Buser Polres Manokwari.

” BB satu buah kompor, dua buah dandang dan bambu sebagai corong penguapan dari hasil yanh di geledah di daerah Pasirido telah di tahan, “Ujar Steven.

Adapun atas kasus ini di tetapkan Tsk  sementara sebanyak 2 orang,  yakni RL (24th) sebagai pelaku penyulingan miras ilegal,  dan F sebagai penjual miras hasil penyulingan tersebut. Atas kasus ini yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal dunia, RL dan F telah di tahan di Rutan Polres Manokwari guna penyelidikan polisi lebih lanjut. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses