Lensapapua, Bupati Sorong, Johny Kamuru melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Jumat (8/5/2020).
Ari Wijayanti, sebagai penjabat Sekda Kabupaten Sorong dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong nomor
Ari Wijayanti beberapa pekan sebelumnya dilantik sebagai pelaksana tugas Sekda Kabupaten Sorong.
Bupati Sorong, menyebutkan, pelantikan terhadap Ari Wijayanti terkesan berulang karena memang demikian yang diamanatkan undang-undang.
“Ada mekanisme baru dalam proses 9enetaoan penjabat Sekretaris Daerah”, kata Johny Kamuru.
Bupati mengutip Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekda pasal Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa Bupati/Walikota mengangkat penjabat Sekda untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai perwakilan 0emerintah pusat di daerah.
Semmentara ayat 3 menyebutkan penjabat Sekda paling lama 6 bulan dalam hal sekda tidak dapat melaksanakan tugas. Dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sedangkan pasal 9 mengatur tentang pelantikan Penjabat Sekda paling lambat 5 hari terhitung sejak SK Bupati ditetapkan.
Bupati berharap kepada penjabat Sekda yang baru dilantik agar mengemban tugas dengan baik dan bertanggung jawab.
“Disamping itu, penjabat Sekda harus dapat memastikan program prioritas pemerintah Kabupaten Sorong dapat berjalan sesuai rencana.” Pinta Bupati Sorong.
Ari Wijayanti juga merupakan pejabat aktif Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong. red