Lensapapua– Pemerintah akan melakukan penyetaraan Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Pelaksana ke dalam jabatan fungsional paling lambat 30 Juni 2020.
Bupati Sorong Johny Kamuru kepada sejumlah awak media di ruang rapatnya, Senin (13/1/2020), di Aimas mengemukakan, dirinya memandang perlu untuk menyampaikan kebijakan nasional, terkait pemangkasan struktur birokrasi di seluruh level pemerintahan.
Baik di pusat maupun di daerah, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan fungsional.
Sehubungan dengan hal itu, Bupati meminta kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah di lingkup Pemkab Sorong untuk memperhatikan menindaklanjuti 3 hal pokok.
Ketiga hal pokok dimaksud, sambung Bupati Sorong, untuk meningkatkan disiplin waktu kerja dan produktivitas kerja, yang berdampak pada peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.
Bupati Kamuru juga meminta untuk meningkatkan tanggung jawab moral sebagai aparatur pemerintah dalam semangat persaudaraan dan persatuan. Dengan demikian, akan memberi nilai tambah pembangunan Kabupaten Sorong.
Selain itu, ia meminta kepada saudara Sekda bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Papua Barat maupun pemerintah pusat (KemenPAN/RB), terkait penyetaraan jabatan fungsional tersebut, jelas Bupati Kamuru.
Dengan adanya ketentuan tersebut, jelas Bupati Sorong, ya suka tidak suka kita harus menyesuaikan dan tetap mengikuti berbagai ketentuan tersebut, sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Ini sebenarnya juga beban ada masalah baru bagi daerah dengan adanya kebijakan tersebut. Karena kondisi pemerintahan di pusat sana beda dengan kondisi kita di Papua,” katanya.
Ia juga menyayangkan dengan adanya aturan baru seperti ini. Namun harus dilakukan secara bertahap, pinta Bupati Sorong.
Seharusnya ketika ada kebijakan baru dan bisa memberikan solusi serta dapat menyelesaikan masalah. “Kita mau bicarakan Kekhususan Papua dan Papua Barat hanya sebatas kata-kata saja,” sebutnya.
Bahkan saat para kepala daerah mengikuti rapat dengan Gubernur Papua Barat, lanjut Bupati Sorong, ia selalu bilang harus ada komitmen dan ketegasan kita semua.
Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat, kalau memang pemerintah menginginkan revisi, maka harus dilakukan secara total, sehingga dengan adanya hal-hal seperti ini bisa tercover seluruhnya, tambah Johny Kamuru. (rim/red)