Lensapapua, Biak – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kembali akan menertibkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi setiap warganya. Setiap penduduk yang telah menetap di Kabupaten Biak Numfor diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor diminta segera mengeluarkan himbauan atau edaran ke masyarakat melalui kelurahan atau pemerintahan kampung. Bagi warga yang sudah lama tinggal di Biak Numfor, namun tidak memiliki KTP akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil segera menyampaikan edaran ke setiap kelurahan ataupun kampung, bahwa setiap warga apalagi warga yang datang di Biak Numfor dan sudah menetap wajib memiliki KTP. Ini perlu menjadi perhatian serius supaya kita tertib dokumen kependudukan,” ujar Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd kepada wartawan di Kantor Bupati Biak Numfor, Senin (11/1/2020).
Ditegaskan, bahwa tidak ada toleransi lagi dalam operasi yustisia yang nantinya akan dilakukan bulan Februari, penertiban dengan melibatkan pihak terkait akan dilakukan secara rutin. Bahkan menurutnya, bagi warga yang sudah ketahuan lama tinggal di Biak lalu tidak memiliki KTP akan dipulangkan ke daerah asalnya.
“Sebenarnya tidak sudah untuk memiliki e-KTP, tinggal lakukan perekaman lalu cetak. Saya berharap semua warga yang sudah menetap di Biak Numfor wajib memperhatikan E-KTP ini, saya sudah sampaikan berkali-kali namun terkesan kurang diperhatikan dan memang perlu ada tindakan konkrit dengan turun langsung ke lapangan melakukan penertiban,” pungkas Bupati.