Bupati Biak Numfor Berhentikan 2 Kepala Kampung dan 7 Lainnya Diperiksa Inspektorat

banner 120x600
banner 468x60


Lensapapua, Biak –
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd memberhentikan dua kepala kampung (kepala desa) karena mangkir dari tempat tugasnya selama ini. Mereka juga diberhentikan karena tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD).

Pemecatan kedua kepala kampung itu, dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Biak Numfor. Dengan kejadian ini, maka dihimbau para kepala kampung dapat menjalankan tugansya dengan baik, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran kampung, termasuk DD dengan baik.

banner 325x300

“Sudah ada dua kepala kampung yang dipecat. Intinya mereka tidak menjalankan tugas dengan baik, dana-dana yang diharapkan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat terindikasi kuat tidak digunakan dengan baik. Intinya cukup kompleks persoalannya sehingga keduanya harus diberhentikan dari tugasnya,” ungkap Bupati setelah menghadiri rapat dengar pendapat penanganan Covid-19 dengan DPRD Biak Numfor, Jumat (8/5/2020).

Menurut Bupati, saat ini juga ada 7 kepala kampung yang sementara diperiksa secara intensif oleh tim Inspektorat Kabupaten Biak Numfor. Pemeriksaan para kepala kampung itu terkait dengan tidak jalannya tugas mereka dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya. Jika dalam pemeriksaan, mereka (kepala kampung tersebut) terbukti bersalah maka mereka akan segera diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, ketujuh kepala kampung itu diperiksa terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran (dana desa) yang sampai saat ini belum disampaikan. Khususnya lagi dana desa tahun anggaran 2019, bahkan ada yang sama sekali belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

“Persoalan di kepala kampung yang diperiksa ini cukup kompleks, salah satunya meninggalkan tugas cukup lama dan tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak lengka. Intinya ada indikasi kuat penyalagunaakn dana desa,” tandas Bupati.

“Kepada masyarakat sekali lagi saya meminta membantu dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa, termasuk pengawasan kinerja kepala kampung. Silakan sampaikan laporan secara tertulis sesuai dengan fakta, pasti saya akan tindaklanjuti dengan memeriksa kepala kampung itu,” lanjut Herry Naap menambahkan. (Humas Pro Biak/Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.