Lensapapua, Biak – BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor mengadakan kegiatan sosialisasi terkait optimalisasi penggunaan user id dan pengelolaan password aplikasi New e-Dabu yang diikuti oleh badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Biak Numfor melalui video confrence, Selasa (02/06). New e-Dabu sendiri merupakan alat bantu untuk mempermudah proses perubahan data seperti mutasi tambah atau kurang peserta, serta rekonsiliasi data peserta dan iuran badan usaha.
Menurut Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor Sri Rejeki, adanya pembaruan terkait dengan pemanfaatan user id dan pasword ini adalah untuk meningkatkan keamanan penggunaan aplikasi New e-Dabu bagi pihak badan usaha sehingga tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Jadi, dalam versi terbaru pasca deploy ini, apabila salah satu PIC badan usaha melakukan login pada waktu bersamaan dengan menggunakan user yang sama dengan perangkat yang berbeda, maka hanya bisa login di salah satu perangkat saja, kecuali useryang digunakan berbeda serta perangkat yang berbeda maka bisa login ke 2 perangkat pada waktu bersamaan. Selain itu dalam versi terbaru ini, meskipun password dan usernamesudah disimpan di browser akan tetapi secara otomatis penonaktifan auto complete password, jadi dari segi keamanan lebih terjamin,” jelas Sri.
Pada kesempatan yang sama, badan usaha juga diberikan sosialisasi terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 64 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur tentang penyesuaian iuran baru terhadap semua segmen kepesertaan.
“Perlu kami jelaskan disini agar tidak salah memahami tentang penyesuaian tarif iuran ini. Yang disesuaikan di sini hanyalah peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, sementara untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) masih tetap sama, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Dengan batas atas upah atau penghasilan sebagai dasar perhitungan iuran adalah 12 juta rupiah dan batas bawah sebesar upah minimum kabupaten/kota serta berlaku untuk semua PPU, baik yang dibiayai pemerintah maupun swasta,” tambah Sri.
Salah seorang peserta sosialisasi, Devi Wulandary, perwakilan dari badan usaha PT Angkas Pura Support (APS) Biak, mengaku senang dengan kegiatan hari ini. Ia mengatakan adanya kegiatan ini sangat baik karena setiap badan usaha dibekali ilmu baru dari penggunaan New e-Dabu yang baru.
“Dengan adanya aplikasi New e-Dabu ini tentu memudahkan kami badan usaha dalam pengurusan pegawai untuk kepesertaan JKN-KIS. Tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor BPJS Kesehatan, sudah bisa diakses secara mandiri di kantor kami, terlebih lagi dengan adanya update terkait dengan penggunanan user dan password ini sangat baik sekali karena dari segi keamanan lebih terjamin,” ungkap Devi.