Lensapapua, Biak – BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor melaksanakan pertemuan guna membahas petunjuk teknis penjaminan dan pengklaiman kasus Covid-19 bersama tim JKN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak dan Rumah Sakit TNI-AL Biak melalui video conference, Jumat (22/05). Adapun pertemuan ini berkaitan dengan adanya penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor mengatakan bahwa pertemuan ini adalah untuk menyosialisasikan alur pengajuan klaim Covid-19 sesuai dengan teknis yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
“Sesuai dengan ketentuan, semua berkas klaim yang akan diterima oleh BPJS Kesehatan harus berupa softcopy dan nantinya harus melakukan penginputan data peserta melalui aplikasi INA–CBG. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut. Selanjutnya, setelah diserahkan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV). Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayar klaim kepada rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja,” papar Wirdaos.
Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.
“Itu berlaku bagi peserta baik WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Wirdaos.
Wridaos pun berharap bahwa rumah sakit telah mengetahui dan memahami terkait poin-poin apa saja yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit dalam mekanisme pengajuan verifikasi klaim pelayanan Covid-19.
“Semoga setelah kegiatan ini, rumah sakit-rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, nantinya dalam mengajukan verifikasi klaim ke BPJS Kesehatan telah melampirkan berkasnya dengan lengkap dan tidak mengalami kendala apapun sehingga proses verifikasi yang kami lakukan dapat terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Wirdaos.
Sementara itu, PIC JKN RSUD Biak, Ari Puspadian, menyebutkan bahwa pertemuan ini penting bagi pihak rumah sakit agar memahami secara detail mekanisme pengajuan klaim Covid-19. Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya pun telah siap terkait dengan kelengkapan berkas pengajuan klaim.
“Saya sangat mengapresiasi atas kegiatan yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan ini karena dapat menjadi panduan bagi kami dalam mekanisme pelayanan hingga teknis pengajuan klaim pelayanan Covid-19 nantinya. Kami sendiri pun sudah mempersiapkan dengan baik berkas pengajuan klaim bagi pasien positif Covid-19. Harap kami, BPJS Kesehatan dapat memverifikasi klaim pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan batas tujuh hari sudah selesai terverifikasi. Jika ada kendala kami akan saling berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ari.