banner 468x60

Baru di Musnahkan, Miras Kembali Buat Nyawa Melayang

Kasat reskrim Polres Manokwari AKP. Diego Aries Kakori
banner 120x600
banner 468x60
Kasat reskrim Polres Manokwari AKP. Diego Aries Kakori

MANOKWARI, lensapapua – Yorgen Asaribab (YA), umur 35 thn, agama Kristen Protestan, alamat belakang pengadilan Negeri Manokwari, tega menikam saudara serumahnya hingga tewas An.  Dimas Asaribab, umur 33 tahun, Agama Kristen Protestan, alamat belakang pengadilan Negeri Manokwari yang dilakukan hanya karena permasalahan akibat menegak Miras sambil menikmati alunan musik di tengah malam, Senin (10/7).

Kapolres Manokwari AKBP. Ch. Rony Putra, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP. Diego Aries Kakori saat di temui awak media diruang kerjanya Selasa (11/7) membenarkan hal ini.

banner 325x300

” Benar telah terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Senin (10/7/2017) pukul 22.30 wit, di kompleks belakang pengadilan Manokwari. Tim yang saat itu melakukan patroli bersama saya (Kasatreskrim,red) langsung ke TKP,”Ujarnya singkat.

Adapun kronologi penikaman kejadian penikaman sesuai keterangan yang dihimpun redaksi dan pengakuan introgasi dari TSK YA, 35 Tahun bahwa sekitar pukul 23.00 wit korban dan pelaku sama-sama miras ampow didepan rumahnya (korban dan pelaku tinggal serumah), Tsk YA memutar musik dengan keras sehingga korban menegur pelaku dan terjadi adu mulut, Dimas Asaribab (korban) kemudian mengambil batu dan melempar Tsk YA yang mengenai pelipis kiri pelaku.

Akibat lemparan tersebut pelaku (YA) kamudian berlari masuk kedalam rumah dan mengambil pisau dapur serta mengejar korban, pelaku kemudian menikam korban pada bagian pinggang / rusuk kanan selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Sanggeng Dalam. Dengan terjadinya penikaman yang dilakukan oleh YA, korban kemudian dibawa ke RSAL Manokwari oleh warga kompleks belakang pengadilan Negeri Manokwari untuk mendapatkan perawatan Medis dan meninggal dunia di RSAL pada pukul 23.38 wit, pukul 23.54 wit pelaku YA, 35 Tahun dibawa oleh warga / keluarga dari arah Sanggeng Dalam ke Polsek Kota Manokwari.

Fto : Korban Penikaman akibat miras

Pelaku dan korban masih hubungan keluarga antara paman dan ponakan, Kejadian penikaman yang dipicu oleh kondisi keduanya yang dipengaruhi miras, perkelahian antara YA, 35 tahun dan Dimas Asaribab (korban) tepatnya di pekarangan rumah milik Yan Marini, hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres manokwari menemukan baju lengan dipotong tanpa merk warna abu dan terdapat bercak darah menyebar serta sobekan baju dengan ukuran sekitar 4 cm, Hal ini sangat berkaitan erat korban krn keterkaitan antara sobekan dan posisi luka korban di dada sblah kanan, tiga sendal jepit, satu botol plastik bekas minuman mineral dengan bau miras diduga cap tikus, Dvd Merk Asatron warna hitam dlm keadaan rusak (diduga ditempat korban), satu keping Dvd berisi lagu rege, Pelaku YA dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, terancam masa hukuman 15 Tahun penjara.

Tindakan yang telah dilakukan Pawas dan piket SPKT Polres dan Polsek memeriksa kondisi jenasah, melakukan pengambilan sampel DNA dan penyitaan BB celana korban serta menanggung biaya yang keluar ke RSAL guna meringankan beban keluarga korban, mengamankan pelaku dari masyarakat dan diamankan di Rutan Polsek Manokwari Kota  selanjunya memerintahkan  Piket Spkt Polsek Kota Manokwari untuk membuat LP dan menyiapkan mindik lainnya, permintaan VER, dan pennyitaan BB di TKP maupun RSAL.

” Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan Kasus penikaman, saat ini TSK YA sudah diamankan di Rutan Mapolsek Manokwari Kota guna proses hukum lebih lanjut,”Tukasnya. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.