Lensapapua – Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso. S.Sos. MM., Bersama seluruh Penjabat gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri dalam negeri (Mendagri) melalui Video Conference (Vidcom) yang diselenggarakan dikantor Kominfo Kabupaten Sorong. Jumat (23-09/22)
Pertemuan ini kata Mosso, untuk menyikapi surat edaran Mendagri beberapa waktu lalu terkait dengan kewenangan Penjabat daerah untuk melakukan mutasi dan lain sebagainya.
Terkait hal ini Mendagri menugaskan Sekjen Mendagri untuk menyampaikan arahan kepada seluruh Penjabat, dalam arahan tersebut ada tiga kewenangan yang dapat dilakukan oleh seluruh Penjabat daerah.
Salah satunya kata Mosso, misalnya ada ASN yang tersandung kasus hukum dan yang bersangkutan sudah diproses dengan putusan tetap atau inkrah, maka kami sebagai penjabat memiliki kewenangan untuk memberhentikan, tentunya harus melalui berbagai pertimbangan dan ketentuan perundang-undamgan yang berlaku.
Begitupun juga dengan mutasi masuk atau keluar, tetapi kami tetap harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur maupun Mendagri melalui Sekjen dan Dirjend OTDA, pungkas Mosso. Red