banner 468x60

Badan Usaha Wajib Daftarkan Entitas Dan Pekerjaannya Ke Program JKN-KIS

banner 120x600
banner 468x60
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Sri Rejeki.

Lensapapua, Biak – Pemerintah mewajibkan semua badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kesehatan merupakan hal yang krusial dan dapat berdampak terhadap kinerja pekerja. Dengan terjaminnya kesehatan pekerja dan keluarganya akan memberikan rasa aman bagi karyawan. Dengan demikian, pekerja juga akan lebih mampu untuk mempertahankan kinerja yang baik dan juga menjadi lebih loyal pada perusahaan.

Menurut Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor Sri Rejeki, salah satu kewajiban pemberi kerja atau pengusaha adalah mendaftarkan badan usahanya dan juga pekerja beserta keluarganya menjadi peserta Program JKN-KIS.

banner 325x300

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa salah satu kewajiban pemberi kerja atau pengusaha adalah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan, dalam melakukan pendaftaran kepada BPJS Kesehatan pemberi kerja wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar,” terang Sri saat di temui d ruang kerjanya pada, Jumat (26/06).

Sri menambahkan, setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya pada Program JKN-KIS. Dengan mendaftarkan sebagai peserta berarti badan usaha telah berikan hak konstitusional bagi pekerja, sehingga diharapkan badan usaha dapat mendukung dengan patuh dalam mendaftar, patuh melaporkan data peserta dan patuh membayar iuran.

Ia juga menegaskan bahwa Program JKN-KIS masuk dalam salah satu program strategis nasional, sehingga dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan bekerjasama dengan lembaga negara.

“Program JKN-KIS masuk dalam program strategis nasional, oleh karena itu dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan sebagai pelaksana bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara salah satunya adalah kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum. Dalam setiap upaya kepatuhan pendaftaran badan usaha BPJS Kesehatan selalu bekerjasama dengan kejaksaan,” pungkasnya.

Dilain pihak, Mursidik (42) salah satu peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berprofesi sebagai tenaga outsourcsing di perusahaan yang bergerak di bidang jasa mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi perusahaannya dalam memenuhi hak atas jaminan kesehatan pada pekerja dan keluarganya.

“Bagi saya sebagai pekerja, menjadi peserta Program JKN-KIS sangat penting karena dengan jaminan kesehatan tidak perlu kawatir lagi apabila sewaktu-waktu ada anggota keluarga yang sakit karena semua biaya sudah dijamin, tidak perlu memikirkan biaya berobat, kerja pun jadi tenang. Saya dan rekan-rekan kerja tentu sangat mengapresiasi pada perusahaan yang telah mendaftarkan karyawan beserta keluarga menjadi peserta JKN-KIS,” terangnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.