ASN Wajib Perbaharui Data Kepesertaan JKN-KIS, Jika Ada Perubahan Data

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Dalam rangka pemutakhiran data ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, maka dilakukan kegiatan rekonsiliasi data peserta dan anggota keluarga, Rabu (20/04). Tujuan Rekonsiliasi data ini adalah pencocokan data pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing Pemda sehingga diperoleh akurasi dan validitas data pegawai ASN yang dapat dipertanggungjawabkan untuk masing-masing pemerintah kabupaten yang ada di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor.

banner 325x300

Kepala Bidang Kepesertan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Diyah Susanti mengatakan kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan dengan mempertemukan wakil dari masing-masing Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor. Melalui kegiatan rekonsiliasi data diharapkan tercapai keakuratan data pegawai termasuk anggota keluarganya dan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang berlaku bagi peserta Program JKN-KIS.

“Rekonsiliasi data penting dilakukan agar data dan iuran peserta ASN Pemda terpenuhi dengan akurat serta seluruh anggota keluarganya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,” ungkap Diyah.

Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Biak Numfor, Fera Sroyer menyampaikan bahwa akurasi data sangat dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan. Sehingga kedepan akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor untuk mencoba menerapkan beberapa ketentuan sehingga ASN patuh melaporkan perubahan data.

“Kami sangat mendukung pelaksanaan rekon data yang rutin dilaksanakan dan akan mencoba mendukung terpenuhinya data yang akurat yakni dengan beberapa himbauan ke ASN antara lain update kepesertaan BPJS Kesehatan saat pengurusan kenaikan pangkat golongan dan menyampaiakan kepada peserta dari satuan kerja ASN untuk mendaftar sebagai peserta JKN KIS,” ujar Fera.

Fera juga menambahkan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini tentu sangat positif karena dengan adanya pemuktahiran ini dapat memperbaharui data para ASN di BPJS Kesehatan seperti NIK, gaji pokok, jumlah anggota keluarga, satuan kerja, gol/pangkat terakhir dan lainnya,” tutup Fera.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.