Lensapapua, Sorendiweri – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Budi Sukwara mengatakan bahwa Program JKN-KIS merupakan harus dijaga keberlangsungannya dan setiap orang wajib menjadi peserta JKN-KIS termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi JKN-KIS Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Supiori yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bersama Kepala Distrik Supiori Timur dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pada Selasa (20/10) yang turut dihadiri perwakilan Tim Pendamping Profesional Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (TPP P3MD), perwakilan Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) se-kabupaten Supiori serta kepala distrik se-kabupaten Supiori .
Pada sambutannya, Ia juga menerangkan kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi Peserta JKN-KIS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Pada Pasal 4 Permendagri 119/2019, dijelaskan kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pendaftaran dan perubahan data kepala desa dan perangkat desa secara kolektif ke BPJS Kesehatan untuk selanjutnya akan diberikan username dan password aplikasi Edabu KP Desa untuk memudahkan proses entri data peserta,” tutur Mahyuddin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Distrik Supiori Timur Wilson Wadiwe menyampaikan dukungannya bagi keberlangsungan Program JKN-KIS yang berkualitas serta memantau jalannya pendaftaran kepala desa dan perangkat desa menjadi peserta JKN-KIS. Serta Perangkat daerah Supiori sepakat untuk
menjalankan ketentuan yang diatur dalam Permendagri 119 Tahun 2019, dan siap menjalankan teknis pelaksanaannya.
“Kami siap mendukung dan menjalankan pendaftaran kepala desa dan perangkat desa menjadi segmen Pekerja Penerima Upah dengan mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri 119/2020. Tentunya dalam pelaksanaannya akan ada kendala teknis yang terjadi, tetapi kami siap berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan pelaksanaan berjalan sukses,” ujarnya saat memberi sambutan.
Lebih lanjut Wadiwe menjelaskan beberapa langkah konkrit yang sudah dijalankan oleh Kabupaten Supiori, diantaranya mendaftarkan kepesertaan dan membayar iuran JKN-KIS, melakukan rekonsiliasi data kepesertaan serta pembayaran iuran JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa pada APBD Tahun 2020 melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Supiori dan akan melakukan pemutakhiran data kepesertaan bersama perangkat daerah yang melaksanakan tugas, dan beberapa cara lainnya yang bersifat teknis.
“Kami berupaya secara konsisten untuk menjalankan strategi yang telah kami ambil, guna memberikan jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa beserta keluarganya. Harapannya melalui upaya ini, kepala desa dan perangkat desa merasa terlindungi kesehatannya, bekerja dengan prima dan kami juga telah berkontribusi untuk JKN-KIS yang berkualitas”, tutupnya.