Antrean Online JKN-KIS, Sama-sama Memudahkan Peserta dan Pemberi Pelayanan Kesehatan

Lensapapua, Biak – Jamkesnews – Berbagai inovasi terus dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Salah satu inovasi yang telah dibuat dengan memanfaatkan peran teknologi adalah antrean online baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dimana antrian online ini tersedia dalam aplikasi Mobile JKN.

Salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Biak Numfor telah menerapkan sistem antrean online tersebut adalah Dokter Praktek Perorangan (DPP) dr. Esra Medy Rura. Saat ditemui tim Jamkesnews, Senin (18/04), dokter yang akrab disapa Esra dengan semangat menceritakan implementasi antrean online yang telah diterapkan di tempat prakteknya.

Menurutnya antrean online sangat bermanfaat dan sangat memudahkan baik bagi peserta JKN-KIS maupun bagi tempat prakteknya sendiri.

“Dengan diterapkannya antrean online ini peserta lebih mudah mendaftar antrean dimana saja dan dapat mengetahui jam kunjungan sehingga tidak perlu menunggu lama di ruang tunggu. Ruang tunggu juga tidak terlalu ramai sehingga membuat suasana nyaman bagi peserta dan petugas,” ujar Esra.

Esra juga menambahkan bahwa sejak munculnya inovasi ini beliau sangat antusias segera menerapkan karena yakin sangat membantu peserta dan petugas.

“Antrean online ini memang inovasi yang tepat sasaran sesuai kebutuhan saat ini menurut saya. Sangat bermanfaat baik bagi peserta maupun petugas dan dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Hanya saja, untuk jalannya antrean ini kami tetap menyampaikan ke peserta tentang manfaat dan cara menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dapat mengakses fitur antrean online tersebut,” ungkap Esra.

Pada sistem antrean online ini peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu dan melakukan registrasi. Setelah masuk aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu pelayanan pada tampilan utama. Dalam menu pelayanan tersebut terdapat beberapa fitur yang terdiri dari Fitur Riwayat Pelayanan, Fitur Pendaftaran Pelayanan, Fitur Skrining Riwayat Kesehatan. Kemudian peserta dapat memilih Fitur Pendaftaran Peserta pada FKTP terdaftar. Setelah melakukan pendaftaran pelayanan, peserta akan mendapatkan nomor antrean dan estimasi waktu pelayanan.

Esra berharap aplikasi sistem antrean online ini dapat terus dikembangkan dan disempurnakan. Selain itu, ia juga berharap agar sistem antrean online ini ke depannya dapat diterapkan di seluruh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga makin banyak peserta JKN-KIS dan petugas pemberi pelayanan Kesehatan yang terbantu.

“Saya berharap ke depan semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan kemudahan teknologi tersebut,” tutup Esra.

Exit mobile version