Akhirnya Warga Pemilik Hak Ulayat Terima Ganti Rugi Dari Perusahaan Petrogas (Basin) Ltd Dan JOB-P.PS Salawati

Lensapapua–   Perekonomian atau ekonomi yang baik biasanya mencirikan dua hal utama, yang pertama adalah pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan investasi dan pembangunan.

 

Investasi dan pertumbuhan itu tidak akan menghasilkan sesuatu jika tidak diikuti dengan pemerataan kepada masyarakat.

 

bicara mengenai pertumbuhan tidak saja bicara mengenai pemerataan tapi juga harus bicara mengenai hak ulayat yang merupakan ciri-ciri adat di Papua, sebagai penghormatan adat istiadat ditanah Papua.

 

Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua Maluku, Rinto Pudyantoro saat acara pembayaran kompensasi ganti rugi Petrogas (BASIN) Ltd dan JOB P-PS kepada masyarakat pemilik hak ulayat di Distrik Seget, Distrik Salawati Selatan, dan Distrik Salawati Tengah mengatakan,  prosesi pembayaran ganti rugi untuk melengkapi tiga pilar pembangunan sehingga pemanfaatan sumber daya milik warga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Tadi saya sampaikan itu memang harus seimbang pertumbuhan saja tanpa pemerataan kurang bagus, pertumbuhan dan pemerataan harus seimbang, jika pertumbuhan dan pemerataan tanpa kemudian menghargai hak adat itu juga tidak bagus.

 

Kami sadari bahwa untuk berbisnis di Papua kita berpegang pada tiga pilar tersebut sehingga dapat kami laporkan kepada Bapak Bupati bahwa pada hari ini kita akan siap untuk melakukan prosesi penyerahan kompensasi hak ulayat.

 

Dengan demikian mudah-mudahan ini menjadi pelengkap dari 3 pilar dikemudian hari akan mempermudah melakukan pembangunan di tanah Papua bersama-sama dengan masyarakat sekitar” kata Rinto Pudyantoro, Rabu (20/2/2019).

 

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan hingga Kementerian ESDM, dua perusahaan masing-masing Petrogas dan JOB P-PS melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik ulayat sebesar Rp. 8,713,144,954; dimana Rp. 4.811.644.954 dari Petrogas (BASIN) dan Rp.3.901.500.000; dari JOB P-PS.

 

Bupati Sorong menegaskan agar pasca pembayaran kompensasi warga tidak lagi lakukan aksi palang memalang.

Kementerian ESDM mengabulkan permohonan kompensasi ganti rugi  milik 20 warga pemilik ulayat 20 dari 3 distrik terhadap penggunaan lahan yang dipergunakan perusahaan masing-masing Petrogas (BASIN) Ltd dan JOB P-PS yang terletak di Distrik Seget, Distrik Salawati Selatan dan Distrik Salawati Tengah.

 

Bupati Sorong DR. Johny Kamuru mengaparesiasi upaya yang telah dilakukan oleh SKK Migas, pemerintah provinsi dan dukungan dari Kementerian ESDM sehingga tuntutan warga dapat direalisasikan.

 

” Kompensasi ini merupakan perjuangan panjang kita semua, dapat dukungan dari Gubernur sampai kita bisa menemui Menteri di Jakarta, dengan pembayaran kompensasi ini maka semua selesai, tidak ada pertentangan lagi, tidak ada lagi tuntutan dari masyarakat mewakili marga” kata Johny Kamuru, Rabu (20/2/2019).

 

“Setelah ini tidak ada lagi tuntutan apapun, jangan sampai nanti ada anggapan jika ada perusahaan baru nanti dituntutkan lagi, dengan ini kita semua akan bekerja dengan tenang, tidak ada masalah dikemudian hari” tegas Bupati Sorong Johny Kamuru.

 

Bupati Sorong Johny Kamuru juga menambahkan, keberadaan perusahaan di Sorong khususnya Migas diharapkan mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi usaha, dan diharapkan semua masyarakat memberikan dukungan agar investasi berjalan lancar. Pinta Bupati. (Red/yud)

 

 

 

 

Exit mobile version