Lensapapua – Dihadapan tim Pejabat Analisis dan Studi Pemprov Papua, yang mengikuti studi tiru di daerah ini, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Dr. Salmon Samori,S.Sos, M.Si, dan juga selaku Adminstrator KEK Sorong memaparkan kondisi terkini di Kawasan Ekonomi Khusus.
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong diusulkan tahun 2013 ke pemerintah pusat. Kemudian, dalam tahap persiapan sampai dengan 2016 baru Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus itu baru keluar, paparnya, Selasa (8/6-2021) di Aimas.
Secara umum di seluruh Indonesia di dalamnya ada 15 KEK. Dimana, ada enam KEK Pariwisata dan sembilan KEK Industri, dan untuk KEK Sorong masuk dalam kawasan ekonomi khusus industri.
Memang sebelum kita usulkan menjadi KEK Sorong di tahun 2016. Sebelumnya, memang sudah ada kawasan industri, di antaranya industri aspal curah dan semen curah.
Salah satu fasilitas yang sudah ada di dalamnya adalah pelabuhan dan beberapa perusahaan yang sudah eksisting. Jadi, itu gambaran secara umum seputar KEK Sorong sebelum ditetapkan sampai berjalan hingga saat ini, jelas Samori.
Nah, sesuai dengan ditetapkan PP Nomor 31 Tahun 2016, dan sudah diresmikan Menteri Perekonomian Darmin Nasution pada Oktober 2019.
Untuk mempersiapkan di dalam KEK ini, sambung Samori ada beberapa administrasi dari kami selaku Administrator KEK Sorong, termasuk MOW juga mempersiapkan beberapa bagian tertentu dalam rangka peresmian.
“KEK Sorong saat terbentuk walaupun belum diresmikan, proses bisnis itu sudah boleh berjalan. Dalam arti apabila ada investor sudah berinvestasi itu pun tidak masalah,” pungkasnya.
Justru, saat itu lebih baik dalam pembangunan ekonomi khusus ini tidak saja dilakukan oleh Pemda, tapi diberi kemudahan juga bagi sipelaku usaha untuk berinvestasi.
Memang ada sedikit perbedaaan di KEK kalau di daerah lain diusulkan oleh pihak swasta. Sedangkan kita di Sorong diusulkan oleh pemerintah daerah.
Ada pula KEK diusulkan oleh Pemprov ke pemerintah pusat, yang koordinasinya lintas provinsi dan kabupaten. Beda dengan kita di Kabupaten Sorong mengusulkan KEK dari Pemda sendiri.
Saat penetapan dewan kawasan. Gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan, dan bupati selaku wakil ketua. Sedangkan anggotanya ditambah beberapa OPD di tingkat provinsi, dan ditambah dari Kabupaten Sorong ada tiga dinas saja, yakni Bappeda, Dinas PU dan Dinas Perhubungan, urai Samori.
Kenapa di Kabupaten Sorong hanya ada tiga dinas saja bersama MOW untuk melakukan pembangunan di dalam KEK Sorong tersebut.
Badan Usaha Pengelola dan Pembangun, yaitu MOW boleh berinvestasi langsung di dalam kawasan. Sementara ini proses perizinannya sudah diurus oleh kami juga, aku Samori menutup paparannya. (Rim/red)