Lensapapua – Bupati Sorong Johny Kamuru menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020.
Dikatakan, LKPJ merupakan amanat Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 71 -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang ini mengamanatkan kepada daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Laporan keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) ini merupakan proses report penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Sorong selama tahun anggaran 2020, yang disampaikan kepada dewan yang terhormat ini.
Selanjutnya, LKPJ disusun dengan struktur penulisan yang memuat keterangan mengenai arahan kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelelanggaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Demikian sambutan Bupati Johny Kamuru, pada sidang paripurna II DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka LKPJ Kabupaten Sorong tahun anggaran 2020, yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Jum’at (30/4-2021) di Aimas.
Dijelaskan, melalui laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan gambaran akan pelaksanaan pertanggungjawab pemerintah daerah terhadap penyelenggaran pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sorong, jelas Bupati Johny Kamuru.
Selain itu, juga sebagai bahan masukkan bagi DPRD Kabupaten Sorong untuk dijadikan sarana dalam menumbuhkembangkan kepedulian sosial, serta prakarsa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang kegiatan.
Laporan ini juga diharapkan menunjukkan hasil kerja Bupati Sorong bersama jajarannya dalam menyelenggarakan pemerintahan melaksanakan pembangunan, dan pembinaan masyarakat dengan memanfaatkan segala informasi dan sumber daya yang dimiliki.
Sekaligus, sebagai sumber informasi mengenai kegiatan pembangunan dalam arti luas selama tahun 2020.
Yang, selanjutnya dijadikan dasar untuk mengmbil kebijakan baru dan berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, lanjut Bupati Sorong, izinkan saya menyampaikan pokok-pokok penjelasan secara garis besar pertanggungjawaban akhir tahun 2020.
Sedangkan, urusan secara detail dan rinci dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dapat dilihat, dan dibaca dalam laporan keterangan pertanggungjawaban ini, harap Bupati Johny Kamuru menutup sambutannya. (rim/red)