Anggota Koramil Bersama Polsek Putus Mata Rantai Penyebaran Covid – 19 Dipasar

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua.Com, Kodim Pati – Babinsa Koramil 11/Gembong bersama Anggota Polsek Gembong melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan (5 M) serta sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro,  Untuk menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah, operasi yustisi  dengan sasaran para pedagang serta pengunjung pasar kecamatan Gembong kabupaten Pati. Senin, (01/03/2021)

 

banner 325x300

Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat serta mengingatkan betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19, karena mengingat  beberapa waktu lalu di pasar Gembong sempat ditemukan pedagang yang terpapar covid-19.

 

Ditemui dilokasi batuud Koramil Gembong Peltu zaenuri menjelaskan dalam operasi yustisi khususnya penggunaan masker, Babinsa serta personel Polsek Gembong juga menyampaikan  woro-woro (pengumuman) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  masyarakat (PPKM) berskala mikro yang hingga saat ini masih diberlakukan guna memutus mata rantai Covid-19.

 

Menambahkan Batuud juga mengatakan  dalam kegiatan sosialisasi protokol kesehatan (5M) dan sosialisasi tentang PPKM mikro di pasar Gembong untuk mengingatkan masyarakat bahwa kita sampai saat ini masih dalam pandemi covid-19 sehingga penerapan protokol kesehatan sangat penting demi keselamatan bersama, Ia berharap dengan gencarnya kegiatan yang dilaksanakan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan pembatasan aktivitas maksimal pukul 21.00 wib,”jelas Bati Tuud. (nartopendimpati)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.