Lensapapua– Mendikbud Nadim Anwar Makarim mengatakan, sesuai amanah undang-undang, seluruh rekruitmen ASN ( Aparatur Sipil Nagara ) dan PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ) harus melalui test seleksi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi) Kementerian Keuangan dan Kemendagri, telah menemukan formula bagaimana menjawab panggilan kebutuhan tenaga guru, untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua tenaga guru honorer bisa menjadi pegawai PPPK. Ujar Nadim dalam sesi diskusi di SMP negeri 14 Klasari Kabupaten Sorong. Rabu (10-02/21)
Mengapa harus pegawai PPPK ??? Supaya semua tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun punya kesempatan. Dari sisi penerimaan penghasilan (gaji) dengan tunjangan kesejahtetaan sama dengan PNS.
Saat ini peraturan telah jelas mengatur bahwa tenaga honorer yang sudah berusia lebih dari 35 tahun sudah tidak bisa diangkat jadi PNS. Tetapi bisa diterima menjadi pegawai PPPK melalui test seleksi. Ujar Nadim.
Untuk tahun 2021 ini kata menteri Nadim, selama kurun waktu 7 bulan, tim Kemendikbud telah merancang, memolesi kebijakan hingga memutuskan membuka lowongan yang disiapkan bagi tenaga guru sebanyak 1 juta. Itupun bagi mereka yang lulus test seleksi. Jika tahun ini belum lolos seleksi, maka masih bisa diulang untuk test kedua dan ketiga kali.
Jadi bukan dibiarkan begitu saja. Tetapi tetap punya kesempatan, karena dari GTK dipersiapkan materi-mateti pembelajaran, sehingga walaupun gagal ditahap pertama, masih ada waktu berikutnya. Dan dituntut untuk bisa belajar sendiri, mandiri sampai bisa lolos diseleksi berikutnya. Papar Nadim.
Ditambahkan Nadim, semua yang lolos seleksi akan menjadi PPPK, baik itu hanya 100 orang maupun 1 juta orang, tetap menjadi pegawai PPPK. Pungkas Nadim. Red