LMA se-Sorong Raya Dukung Otsus Jilid II

banner 120x600
banner 468x60
Franky Umpain. Sekretaris LMA Prov Papua Barat.

Lensapapua– Bertempat dikantor LMA ( Lembaga Masyarakat Adat ) Kabupaten Sorong,  LMA se-Sorong Raya selenggarakan kegiatan Deklarasi dalam rangka mendukung keberlangsungan Otsus jilid II di Papua Barat, dengan agenda selain penyerahan aspirasi juga deklarasi dan komitmen bersama atas keberlanjutan Otsus jilid II di Papua Barat.

 

banner 325x300

Ketua LMA Papua Barat melalui sekretaris Frangky Umpain dalam penyampaian nya mengucapkan Terima kasih atas kesediaan LMA Kabupaten  Sorong sebagai tempat penyampaian aspirasi maupun deklarasi.

 

Proses ini membutuhkan waktu dua hari , yaitu hari pertama proses konsolidasi internal. Hari ini adalah hari penetapan pokok pikiran dan di akhiri deklarasi bersama LMA se-Sorong Raya. Kata Franky.

 

Lanjut dikatakan Franky, Keberadaan Otsus tidak bisa di pungkiri. Selaku pribadi, saya bisa sampai dengan seperti ini adalah berkat dukungan dari Otsus. 20 tahun lamanya otsus memberikan dampak yang signifikan, baik dari segi pembangunan dan kemajuan di Papua/Papua Barat.

 

Memang pemberlakuan otsus masih menjadi persoalan dari masyarakat adat. Sebagai generasi Papua tentunya kita tdk boleh bohongi diri sendiri. Dari Sorong, Manokwari, Nabire, Kaimana dan yang lain tentu ada keberpihakan terhadap Otsus.

 

Lanjut Franky, saat ini ada sekitar 350 orang anak Papua tersebar di kementrian pusat. Ini adalah bukti nyata keberadaan Otsus. Kami dari Papua Barat menyatakan diri untuk mengaktifkan kembali pengaruh adat yang di daerah-daerah.

 

Secara terstruktur lembaga ini memang terdaftar di lembaga kementrian sebagai lembaga yang menjembatani masyarakat dan pemerintah.

 

Yang menjadi rujukan kita bersama dengan keberlangsungan Otsus yaitu siapa yang menentukan masa depan Papua. Siapa lagi kalau bukan kita? Kita ini sudah sebagai orang Papua yang harus berfikir, Papua mau dibawa kemana? Kata Franky.

 

Di momentum yang berbahagia ini saya hanya mengantarkan 3 hakekat yang melekat yang harus kita perjuangkan yaitu :
– kita tidak ingin nyawa orang Papua habis,
– kita harus menyelamatkan harta orang Papua dan Martabat orang Papua.

 

Konteks kita dalam hari ini adalah Keberlangsungan otsus adalah bagaimana kita harus menyelamatkan nyawa, harta, dan martabat orang Papua.

 

Terima kasih kepada tetua-tetua adat yang sudah menerima kami di tempat ini untuk kita bisa melangkah demi Papua lebih baik.
Ini adalah momentum yang baik di tahun yang baik untuk kita bisa maju melakukan pembangunan untuk Papua/Papua Barat.

 

Disesi berikutnya Franky Umpain meminta Ketua LMA Kabupaten Sorong menyampaikan aspirasinya.

Sebelum saya bacakan pernyataan sikap pada hari ini saya hanya menyampaikan bahwa kegiatan kita pada hari ini adalah kegiatan untuk kita bisa melanjutkan keberlangsungan Otsus di Papua Barat. Kata Ketua LMA Kabupaten Sorong, Korneles Usili.

 

Dengan ini kami sebagai masyarakat dan masyarakat Moi Kabupaten Sorong menyampaikan beberapa hal penting dalam menyikapi otonomi khusus di tanah Papua. Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami memutuskan beberapa hal diantaranya sebagai berikut :

 

(a) Pemerintah pusat segera mengevaluasi otonomi khusus di tanah Papua.
(b) pemerintah pusat segera mengakomodir penggunaan dana. otonomi khusus sejak tahun 2001 sampai sekarang.
(c) pemerintah pusat segera melakukan dialog dengan masyarakat adat Papua.

 

Demikian pernyataan sikap kami sebagai ketua LMA Kabupaten Sorong mewakili semua masyarakat Moi yang ada di Kabupaten Sorong.

 

Dilanjutkan dengan penyampaian Aspirasi oleh Sekretaris LMA Kota Sorong mewakili Ketua LMA Kota Sorong sbb :

Penyataan sikap dan penyampaian pokok-pokok pikiran LMA Kota Sorong

I. LEMBAGA MASYARAKAT ADAT-KOTA SORONG Pernyataan Sikap Mendukung Keberlanjutan Otsus diatas Tanah Papua dengan Syarat yang di Sesuaikan dengan Pandangan dan Kebutuhan Reel di Kota Sorong.

1) Memaksimalkan Penyaluran Dana Otsus yang Akurat & tepat Sasaran Kepada Anak Negeri dengan Melibatkan Komponen Adat dalam Melakukan Fungsi Pengawasan dan Fungsi Kontrol Salah SatuNya dengan Mengadakan Qouta DPR- Otsus di DPRD-Kota Sorong.

 

2) Di Lakukan Evaluasí Penggunaan dan Otsus Setiap Tahun Sekali dan Memberikan Ruang Kepada Adat Agar dapat Memberikan Sangsi Adat keras Kepada Parah Pejabat yang Melakukan Pelanggaran.

 

3) Memberikan Ruang Kepada OAP yang Bermukim di kota sorong dalam Permodalan agar dapat terlibat langsung dalam dunia Usaha.

4) Memberikan Bantuan Biaya Pendidikan Lansung tanpa syarat kepada OAP dalam dunia Pendidikan Terkait Peningkatan Sumberdaya Manusia.

5) Memberikan Kemudahan Mendapatkan Akses Pelayanan Kesehatan Gratis Berkualitas di Kota Sorong.

6) Melengkapi Kwalitas Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan Serta Mensejahtrakan Tenaga Pendidik dan Perawat, Lewat Pemenuhan Kebutuhan & fasilitas Hidup.

 

Pembacaan pernyataan sikap Sekretaris Ketua LMA Kab. Sorsel (Teminabuan) sbb :

LEMBAGA MASYARAKAT ADAT (LMA) KABUPATEN SORONG SELATAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DI KESBANGPOL KAB SORONG SELATAN NO 220335 TAHUN 2011 SEKTETARIAT JLN, SENGET KOMPLEKS PEMDA,KABUPATEN SORONG SELATAN,PAPUA BARAT 2021 PERNYATAAN SIKAP MENDUKUNG KEBERLANJUTAN OTSUS DI PROVPINSI PAPUA BARAT.

Kami Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Sorong Selatan Dengan Ini Menyatakan Sikap Sebagai Berikut :

1. Mendukung Kebijakan Pembagunan berkelanjutan Melalui Otsus demi mewujutkan Kesejaktraan di Tanah Papua, Karena telah terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat asli Papua.

2. Menolak dengan Tegas Semua Pihak berusaha Memanfaatkan Situasi dengan mengatas namakan Masyarakat Asli Papua untuk menolak keberlanjutan Otsus di Papua Barat.

3. Menghimbau Seluruh Masyarakat Orang Asli Papua di Manapun berada Untuk Tidak terpengaruh dengan Hasutan- hasutan dari pihak yang tidak bertangung jawab yang berusaha Mempengaruhi Masyarakat Agar Menolak keberlanjutan Otsus Di Propinsi Papua Barat Dengan Catatan Seagai Berikut :

1. Penambahan penerimaan Khusus dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya 2% menjadi 5% dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

2. Hak Politik Bagi Masyarakat Adat Bomberai dan Domberai Harus di prioritaskan dalam Pilkada maupun Pilek Baik Di tingkat Kab/Kota Propinsi, maupun DPR RI dan DPD RI.

3. Prioritas Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua di segalah bidang Usaha Jasa Kontruksi Maupun Bidang Usaha Lainya.

4. Prioitas Membangun Percepatan Daerah Tertinggal Di bidang Pendidikan dan Kesehatan terpadu, Insfrastruktur dan pariwisata.

5. Membangun Basis data Pokok satu pintu sebagai acuan Membangun di Propinsi Papua Barat.

6. Tranparansi Anggaran Kementrian, Lembaga dalam Percepatan Pembagunan di Propinsi Papua Barat harus singkron sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat.

7. Pengawasan yang Lebih Tranparansi Terhadap Penyelengaraan dan Pengelola Dana Otsus. Penerimaan Dana Alokasi Khusus dalam angka Pelaksanaan Otonomi Khusus di pisahkan dari Pagu APBD Propinsi, Kab /Kota Di Propinsi Papua Barat.

8. Kewenangan sepenuhnya di berikan kepada Daerah untuk Mengatur dan Mengelola Anggaran Otsus dan kewenangan Pemanfaatan Sumberdaya Alam, Pembangunan, Perkebunan dan Kehutanan.

9. Mengkhususkan Tata ruang Wilayah, RT/RW Popinsi Papua Barat di mulai dari penetapan wilayah suku suku asli Papua Per Kab / Kota dengan Pendekatan -pendekatan wilayah adat Papua Barat.

10. Revitalisasi Adat Menuju Papua Barat yang lebih sejakta melalui Otsus dengan Percepatan Pengukuhan dan perlindungan.

11. Pemberdayaan Suku- suku Asli Masyarakat Hukum Adat Papua Barat di Tingkat Kab/Kota.

12. Pemberdayaan ASN Masyarakat Adat Bomberai dan Domberai Di seluruh Wilaya Negara Kesatuan RI, Lebih Khusus di wilayah Pemerintahan Propinsi Papua Barat.

Demikian penyampaian LMA Kabupaten Sorong Selatan yang dibacakan sekretaris, Agustina Dedaida.

 

Lanjut pembacaan aspirasi dari LMA Kab. Raja Ampat sbb :

a. Dengan ini kami dari LMA Papua Barat Kabupaten Raja Ampat menilai bahwa Undang-undang Otsus Papua No. 21 Tahun 2001 yang akan berakhir tahun 2021 sebenarnya tidak gagal tetapi terkesan tidak tepat sasaran.

b. Untuk itu kami tetap mendukung sepenuhnya agar undang-undang Otsus Papua/Papua Barat tetap dilanjutkan.

c. Sebagai pertimbangan dari kelanjutan undang-undang otonomi khusus kami akan memberikan beberapa buah pemikiran sebagai masukan kepada pemerintah antara lain :

1) perbaiki pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus Papua dan Papua Barat. Yang perlu dilakukan yaitu perbaikan sistem perencanaan, evaluasi penanggaran, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban terlebih dahulu. Untuk itu pemerintah segera membuat peraturan pemerintah terkait tata cara pertanggungjawaban Dana Otsus.

2) dana Otsus Papua harus dikelola secara transparan. ini supaya di dalam Laporan pertanggungjawaban Dana Otsus dapat disajikan secara terpisah dengan laporan APBD provinsi sehingga mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus Papua dan Papua Barat.

3) dana Otsus Papua dan Papua Barat efektif redam gejolak bila untuk hal ini :
Taraf hidup masyarakat dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Kami yakin bahwa lewat program bantuan langsung tunai Otsus ini menjadi program yang menyentuh seluruh masyarakat asli Papua.

4) masyarakat asli Papua menilai bahwa dana otsus tidak tepat sasaran dan belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. kami sarankan agar pemerintah pusat membuat peraturan pemerintah yang khusus agar pemerintah provinsi dalam hal ini ini masyarakat Papua dan Papua Barat.

5) kami beranggapan bahwa lewat program bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana Otsus kepada seluruh masyarakat asli Papua dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

6) Kami yakin bahwa lewat program BLT Otsus ini menjadi program yang dapat menyentuh seluruh masyarakat asli Papua.

 

Lanjut Pembacaan Aspirasi oleh Ketua LMA Kab. Maybrat sbb :

1. KETIDAKADILAN DAN PELANGGARAN HAM Sesuai data Lembaga limu Peneliti Indonesia (LIPI) ada empat hal Pokok Permasalahan yang Pemerintah Pusat perlu secara serius dan fokus menyelesaikan dengan tuntas dari hati ke hati adalah :

a. Pemerintahan dan pembangunan yang tidak berjalan dengan baik;

b. Pelanggaran HAM;

c. Marjinalisasi Orang Asli Papua;

d. Rasis;

Dari empat hal dimaksud diatas sebagai data aktual sorotan dari Dunia Luar dan dalam Negeri, karena itu kami Lembaga Masyarakat Adat (LMA) tetap dukung Otsus dilanjutkan namun dengan syarat, Pemerintah Pusat siap buka diri dan buka ruang serta waktu untuk dialog tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.

 

II. SOROTAN ADAT TERHADAP PEMERINTAH kami Lembaga Adat Papua Barat telah bekerja daiam kurun waktu 10 tahun dengan visi misi yaitu mendata, menata, membangun, Masyarakat Adat Papua dimulai dari Adat, Agama dan Pemerintah.

 

Kami tidak pernah intervensi kewenangan Pemerintah namun kami selaku sesepuh Masyarakat Adat kaki abu di saat itu telah berinisiasi membedah Undang – Undang Otsus Pasal. 6 Ayat 2 dan 4 untuk uji materi tentang hak politik Adat OAP yang kini dikenal dengan DPRD kursi Otsus dan memperjuangkan Lembaga kultur Majelis Rakyat Papua dimekarkan atau di alihkan wilayah ibu kota Propinsi Papua Barat menurut Undang – undang Otonomi Khusus No.21 tahun 2001 dan PP No.54 tahun 2004 tanpa dukungan dana Otsus dari Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Oleh sebab itu kami LMA Papua Barat tetap dukung Otonomi khusus untuk dilanjutkan dengan syarat dengan:

1. Pemerintah Pusat dapat mengeluarkan regulasi atau peraturan pemerintah yang berlaku khusus tentang perlindungan nyawa Orang Papua, martabat Orang Papua dan harta Orang Papua. agar dapat menghapus air mata masyarakat Papua yang ada di pinggiran Pulau Cendrawasih sesuai data dari lembaga limu peneliti Indonesia selama ini.

2. Mengacu pada maksud Poin 1 di atas maka pelaksanaan undang- undang Otsus yang selama ini diatur dengan perdasus dan perdasi dapat dicabut/ diamandemen menjadi Peraturan Pemerintah khusus yang dikawal bersama, sebab Otsus di Papua dianggap Gagal karena adanya sejumlah perdasi dan perdasus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat sering ditolak oleh Pemerintah Pusat.

3. Memperhatikan maksud pada 1 dan 2 diatas untuk memperkokoh pelaksanaan otsus tetap dilanjutkan di tanah Papua, maka kami minta agar pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus kepada kedua Permerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengatur diri sendiri sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas.

4. Mengacu pada maksud point ke tiga diatas, kami minta agar Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat perlu ditambah satu kewenangan bukan saja sebagai wadah penimbang dan rekomendasi tetapi juga berperan sebagai pengawas kebijakan Pemerintah Daerah bersama lembaga Adat yang diakui Pemerintah dan terdaftar serta terstruktur dari Pusat sampai Ke daerah.

III. PENGAWASAN Dengan berakhirnya dana otsus di tanah Papua tahun 2021, maka Seantero Masyarakat Asli Papua menyatakan sikap bahwa otsus di tanah Papua gagal bukan saja empat hal yang disebutkan oleh Lembaga LIPI yang dimaksud pada romawi satu di atas tetapi juga tidak adanya lembaga pengawasan kebijakan kepala daerah terhadap penggunaan dana Otsus :

1. Oleh karena itu kami lembaga masyarakat adat Papua Barat mendukung Otsus tetap dilanjutkan dengan syarat mengacu pada undang-undang Otsus Pasal 6 ayat 2 dan ayat 4 dapat diamandemen agar di setiap kabupaten kota di Propinsi Papua dan Papua Barat.

 

Ada regulasi yang mengatur tentang pengangkatan anggota DPRD Jalur otonomi khusus melalui mekanisme yang jumlahnya 40% di kali jumlah kursi DPRD dari Partai Politik yang ada di kabupaten kota, bersama lembaga masyarakat adat yang diakui pemerintah dan terdaftar dari daerah sampai ke pusat untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan dana otsus.

2. Pengawasan/pendataan orang asli Papua dalam menikmati pelayanan, Pembinaan dan pembangunan sebagai afirmasi orang asli Papua maka perlu ada KTP yang mempunyai kode dan warna tersendiri agar dapat memudahkan identifikasi dalam data yang dibutuhkan secara nasional.

 

3. Pengawasan orang asli Papua atau intelektual Papua, jika ada yang melakukan kebijakan yang mengarah kepada kearifan lokal dalam hal pelayanan dan pembinaan pembangunan yang dianggap melakukan pelanggaran yang fatal maka kami minta jangan ditindak dengan proses hukum yang berlaku nasional yang diarahkan pada pemenjaraan dan pemecataan status ASN tetapi hanya pemerintah memberikan mengembalikan atau gerakan mereka yang dianggap melakukan pelanggaran kepada majelis rakyat Papua dan lembaga adat untuk melaksanakan pemeriksaan dan melakukan sidang praperadilan adat sesuai undang-undang otonomi khusus no.21 tahun 2001 pasal 50 ayat 2 untuk mendapat pembinaan mental dan pembinaan spiritualnya.

 

IV. PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP ADAT. Lembaga masyarakat adat Papua Barat memperhatikan

1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 18b ayat 2 bahwa negara mengakul dan menghormati adat istiadat yang masih berlaku dan hidup di suatu daerah dan tidak berlawanan dengan prinsip- prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

 

2. Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman organisasi.

3. Permendagri Nomor 39 tahun 2007 ayat 10, tentang pembiayaan lembaga adat dan keraton yang bersumber dari APBN, APBD dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat maka kami tetap mendukung undang-undang otonomi khusus dilanjutkan dengan syarat setiap pembahasan anggaran APBN dan APBD serta laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati diharapkan agar pemerintah mengundang atau melibatkan lembaga adat hadir dalam tahapan sebagai pemantau atau peninjau.

4. Pemerintah perlu memberikan dukungan dana untuk pembinaan organisasi lembags s secara otomatis pada setiap tahun anggaran.

V. PENUNDAAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI BARU. Dalam menjelang berakhirnya undang-undang otonomi khusus pada tanghgal 21 November 2001 yang akan datang dan sorotan masyarakat seantero Tanah Papua tentagng otsus gaga d antara pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten kota se Tanah Papua.

 

Maka, Kami dapat mempertimbangkan itu tetap mendukung dan di lanjukan dengan syarat aspirasi atau keinginan sesepuh anak adat sebagai intelektual papua yang menghendaki pembentukan daerah otonomi baru agar ditunda menunggu perubahan undang-undang otonomi khusus jilit dua untuk diatur lebih lanjut.

VI. PEREKONOMIAN.

Perpres no. 17 tahun 2019 tentang Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah perlu di evaluasi kemabali terkait kekhususan dan perlu ada pasal yang mengatur tentang Asosiasi lokal yang di akui Pemerintah dan yang terdaftar dari Daerah sampai ke Pusat yaitu Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) sebagai Pengawas Perpres No.17 dan sekaligus sebagai Penggerak Perekonomian Orang Asli Papua. Demikian Pokok – pokok Pikiran dari Masyarakat Adat Wanu Sau Kabupaten Maybrat untuk dapat di perhatikan dan di tindaklanjuti

Maybrat, 08 Januari 2021 DEWAN ADAT PAPUA KAB.MAYBRAT ALFONS KAMBU Ketua

Catatan :

Yang kami tidak inginkan adalah orang Papua melaksanakan pelanggaran langsung diberikan sanksi dan di penjara sesuai proses oleh hukim nasional. Yang kami ingin kan adalah setiap pelanggaran yang dilakukan oleh OAP harus diperiksa dan diselidiki oleh Majelis Rakyat Papua dan Lembaga Masyarakat Adat Papua/Papua Barat.

Pengakuan dan penghormatan terhadap lembaga masyarakat adat sebagai lembaga mewakili suku dan masyarakat adat Papua/Papua Barat.

 

Dengan disampaikannya seluruh aspirasi dan pokok-pokok pikiran tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Deklarasi bersama Ketua LMA se Sorong Raya.

 

“Kami lembaga masyarakat adat Papua Barat wilayah Sorong Raya dengan ini menyatakan sebagai berikut

1) Mendukung kebijakan pemerintah untuk melanjutkan Otsus di Papua Barat demi keberlanjutan pembangunan dan masa depan generasi muda asli Papua.

 

2) Kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak terpengaruh dengan ajakan dan provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mempengaruhi masyarakat adat menolak penyelenggaraan Otsus di Papua Barat.

 

3) Pernyataan ini tentu didasari dengan catatan-catatan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pernyataan sikap.

 

4) Lembaga Masyarakat Adat di Papua Barat Sorong Raya terlampir agar segera ditindak lanjuti di DPR Papua Barat versi SSB kepada pemerintah pusat.

 

5) DPR Papua Barat fraksi otsus segera melaksanakan politik bersama nasional dalam rangka mengawal di pemerintah pusat pernyataan dibuat dan ditandatangani dengan ketentuan keberlangsungan otsus di Papua Barat tidak mengabaikan adat sebagai jati diri orang asli Papua.

 

Usai penyampaian Deklarasi bersama, dilanjutkan dengan Penandatanganan Deklarasi dukungan Keberlangsungan Otsus di Papua Barat dan Penyerahan Deklarasi dukungan keberlangsungan Otsus di Prov. Papua Barat dari Ketua LMA se-Sorong Raya kepada Sekretaris LMA Prov. Papua Barat. Red

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.