Lensapapua- Focus Group Discussion (Diskasyen) tentang penguatan 3 lembaga kehakiman sebagai bentuk koreksi kritis terhadap keberadaan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Hadirnya 3 lembaga kehakiman, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial pasca dilakukannya amandemen terhadap undang-undang dasar 1945 menjadi sebuah kemajuan dalam dunia kehakiman di Tanah air.
Sehingga setelah beberapa tahun keberadaan lembaga tersebut, sudah saatnya dilakukan evaluasi, salah satunya melalui focus group discussion dengan topik pembahasan “Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 (MA, MK, KY) bersama MPR RI bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sorong.
Dijelaskan, Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, IPM., – wakil ketua lembaga pengkajian MPR RI, untuk mendapatkan sebuah catatan evaluasi terutama yang didalam rumusan baru, maka Focus Group Discussion penting untuk diselenggarakan.
Sehingga lembaga pengkajian merasa perlu mendengarkan catatan kritis dari masyarakat, akademisi, dan juga para ahli, sehingga rumusan yang telah dibuat akan memperoleh catatan membangun terutama terhadap ketiga lembaga selama ini.
Sementara, wakil rektor Universitas Muhammadiyah Sorong, Dr. Muhammad Ali menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Lembaga pengkajian MPR RI sebagai mitra dalam melaksanakan Focus Group Discussion.
Kegiatan ini penting dilaksanakan, agar 3 kelembagaan yang telah berjalan selama ini dapat berjalan optimal.
Kegiatan Focus Group Discussion berlangsung di aula wayag Swissbell Hotel Kota Sorong, diikuti berbagai kalangan, seperti anggota dewan, anggota MPR RI, mantan senator, praktisi dan akademisi dibidang hukum. (yud/red)