Lensapapua– BPN Kabupaten Sorong saat ini telah menggunaakan layanan pertanahan berbasis digital/elektronik yang terintegrasi. dengan tujuan, memudahkan pengurusan pertanahan.
Dalam layanan elektronik ini, Hak Tanggungan ( HT- Elektronik) BPN bermitra dengan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Perbankkan atau Bank. Kata Kepala BPN. Kabupaten Sorong, Subur. S. Si,T. Diruang kerjanya. Jumat (03/7)
Semisal, masyarakat mengajukan pinjaman kredit kesalah satu Bank dengan agunan sertifikat tanah, maka sicalon peminjam cukup mengajukan berkas saja. Nantinya sistim HT-elektronik secara otomatis akan memproses untuk kemudian diproses Bank dan PPAT. Dan proses ini akan selesai dalam kurun waktu 7 hari saja.
Dengan adanya penerapan layanan HT-Elekteonik ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan dibidang pertanahan. Kata Subur.
Ditambahkan Subur, BPN diseluruh Indonesia juga sudah menggunakan sistim ini, tetapi untuk Papua dan Papua Barat, kami lah yang pertama menggunakannya. Pungkas Subur. Red