16 OPD Teknis Pemkab Sorong Ikuti Bimtek UU Cipta Kerja

Kepala dinas PM-PTSP Kabupaten Sorong DR. Salmon Samori
banner 120x600
banner 468x60
Kepala dinas PM-PTSP Kabupaten Sorong DR. Salmon Samori

Lensapapua– Online Single Submission (OSS) 1.1 telah dicabut. Sehubungan dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, karena dengan adanya perubahan regulasi terbaru kita harus mengiikuti.

 

banner 325x300

Kegiatan Bimtek dan sosialisasi, yang kita selenggarakan hari ini, dengan melibatkan ada sekitar  16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait di Pemkab Sorong, Papua Barat mengikuti pembekalan.

 

Jadi,  salah satunya kurang lebih di Agustus kemarin,  untuk OSS (Online Single Submission) 1.1 satu dicabut.

 

Alasannya, karena sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dan hampir sekitar 70-an Peraturan Pemerintah dari turunan itu harus dilaksanakan.

 

Salah satunya, termasuk Proses Perizinan Berbasis Risiko OSS-RBA (Onlien Single Submission- Risked Based Approach), sehingga hal ini harus kita sosialisasikan.

 

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Dr. Salmon Samori, M.Si, saat digelarnya kegiatan tersebut, berlangsung di Aquarius Hotel Aimas, Rabu (17/11-2021).

 

Kegiatan Bimtek dan sosialisasi yang kita selenggarakan hari ini lebih dititikberatkan kepada 16 OPD teknis terkait, yang berhubungan langsung dengan proses perizinan di Kabupaten Sorong.

 

Kemudian juga para pelaku usaha. Termasuk para Notaris, CV, PT maupun badan hukum lainnya.

 

Berikut, termasuk  dari setiap perusahaan membuat laporan secara kontinyu. Baik, itu laporan per triwulan, semester atau per tahun ke BKPM melalui Dinas PMPTSP daerah setempat.

 

“Tidak hanya sampai di situ saja. Kita juga sudah menyiapkan beberapa regulasi ada SK dan Peraturan Bupati Sorong, terkait Pembentukan Tim Teknis, dan kemudian pendelegasian kewenangan, termasuk SOP (standar operasional dan prosedur),  yang harus kita perbaharui juga,” aku Samori.

 

Untuk bagian-bagian tersebut akan kita selesaikan dalam tahun ini hingga tahun depan. Sehingga, OSS dan RBA yang sudah kita lakukan ini agar betul-betul berjalan.

 

Ditambahkan, seperti yang dijelaskan Pak Deputi dari  BKPM tadi, bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah tidak berlaku lagi. Dan, diganti PBG (Persetujuan Bangun Gedung).

 

“Intinya, OSS-RBA itu, seperti yang telah dijelaskan Pak Deputi tadi, baik berisiko sedang, rendah dan bersisiko menengah itu yang betul-betul harus kita perhatikan,” bebernya.

 

Sebenarnya tidak jauh berbeda antara OSS-RBA sebelumnya dengan yang lagi proses sekarang ini.

 

“ Justru, dengan kondisi sekarang ini OSS-RBA lebih simpel dan mempermudah kepada para pelaku usaha, yang saat ini lagi bahas dan sekaligus buat aturannya,” tambah Samori menutup keterangan persnya. (rim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.