Lensapapua, Biak – Tindakan tegas dilakukan Polres Biak Numfor bagi warga yang melanggar aturan/himbauan Pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Biak Numfor.
Kamis (30/4/2020) tengah malam, Personil Polres Biak Numfor mengamankan 11 orang yang kedapatan berada di luar rumah dan di bawa Mapolres Biak untuk dilakukan pembinaan, 2 diantaranya merupakan pasangan laki-laki dan perempuan di area Hotel Mapia Biak, sementara 9 lainnya adalah warga yang sedang berkumpul dan bermain kartu di area Kantor Dinas Sosial.
“Setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya kerumunan orang yang tengah bermain kartu di area Kantor Dinas Sosial, personel Polres Biak langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 9 orang yang sedang bermain kartu, alasannya sambil menjaga portal/palang kompleks,” jelas Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta,SIK.,M.Si
Selain mengamankan 9 orang tersebut, Personil Polres Biak juga mengamankan 2 orang pasangan laki-laki dan perempuan yang kedapatan keluyuran malam di area Hotel Mapia Biak, 11 warga tersebut langsung di bawa ke Mapolres Biak Numfor untuk diberikan pembinaan.
Dijelaskan pembinaan ini dilakukan untuk warga Biak Numfor yang melanggar peraturan pemerintah karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahancovid-19, Pembinaan dilakukan untuk membangun kesadaran warga agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam pencegahan covid-19.
Kapolres menegaskan, untuk mendukung percepatan penanganan covid-19 oleh tim gugus tugas, Polres Biak akan terus melakukan pengawasan dan akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang melanggar.
Perlu diketahui terkait aturan pembinaan bagi warga yang melanggar himbauan pemerintah ini, sebelumnya telah disampaikan juga oleh Sekda Biak Numfor Markus Mansnembra selaku Ketua Sekretariat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Biak Numfor.