banner 468x60

106 Ribu Warga Kabupaten Sorong Wajib miliki e-KTP

Kadisdukcapil Kabupaten Sorong, Drs. Olden Macpal, M.Si Dok/red
Kadisdukcapil Kabupaten Sorong, Drs. Olden Macpal, M.Si Dok/red
banner 120x600
banner 468x60
Kadisdukcapil Kabupaten Sorong, Drs. Olden Macpal, M.Si Dok/red
Kadisdukcapil Kabupaten Sorong, Drs. Olden Macpal, M.Si Dok/red

Lensapapua, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong, Drs. Olden Macpal, M.Si menyatakan, Kartu Tanda Penduduk Nasional sudah tidak berlaku lagi di wilayah Kabupaten Sorong sejak 2014 lalu. Data pada Disdukcapil menyebutkan sebanyak 106 ribu masyarakat Kabupaten Sorong yang wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP).

“Sekarang ini yang berlaku di wilayah Kabupaten Sorong hanya KTP elektronik. Dikarenakan mulai 31 Desember 2014 yang lalu sudah tidak diberlakukan lagi,” terang Olden Macpal diruang kerjanya, Jumat (20/5).

banner 325x300

Macpal menambahkan, sampai sampai saat ini proses pengurusan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Oleh sebab itu, ia menghimbau agar masyarakat dapat segera mengurus e-KTP.

“Pengurusan dan pembuatan e-KTP ini digratiskan sejak 1 Januari 2015 lalu. Oleh sebab itu, saya berharap dan menghimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam kepemilikan KTP elektronik. Des/red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.