Lensapapua, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong, Drs. Olden Macpal, M.Si menyatakan, Kartu Tanda Penduduk Nasional sudah tidak berlaku lagi di wilayah Kabupaten Sorong sejak 2014 lalu. Data pada Disdukcapil menyebutkan sebanyak 106 ribu masyarakat Kabupaten Sorong yang wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP).
“Sekarang ini yang berlaku di wilayah Kabupaten Sorong hanya KTP elektronik. Dikarenakan mulai 31 Desember 2014 yang lalu sudah tidak diberlakukan lagi,” terang Olden Macpal diruang kerjanya, Jumat (20/5).
Macpal menambahkan, sampai sampai saat ini proses pengurusan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Oleh sebab itu, ia menghimbau agar masyarakat dapat segera mengurus e-KTP.
“Pengurusan dan pembuatan e-KTP ini digratiskan sejak 1 Januari 2015 lalu. Oleh sebab itu, saya berharap dan menghimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam kepemilikan KTP elektronik. Des/red