10 Nasib Komisioner KIP Terkatung, Eksekutif dan Legislatif Dinilai Takut.

banner 120x600
banner 468x60
Pertemuan Jangkar Papuabarat bersama kesepuluh calon Komisioner, Jumat (22/9).


MANOKWARI, – Belum adanya kepastian akan pelantikan kesepuluh calon Komisi Informasi Publik Papua Barat (KIP) pasca telah ditetapkan sesuai dengan proses dan peraturan yang dikeluarkan sesuai surat keputusan Nomor 01 Tahun 2014 tentang calon anggota komisi informasi provinsi papua barat, dan telah ditandarangani oleh Ketua tim seleksi komisi informasi Bambang Heriawan,S.S.H,MH. Wakil ketua dan ketiga anggota lainnya.

Padahal sesuai amanat pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi (KI), selain berkedudukan di ibu kota negara, ia juga mempunyai perwakilan di provinsi, bahkan kabupaten/kota.

banner 325x300

Menyikapi tentang penetapan Komisi Informasi Publik (KIP) Papua Barat yang masih tarik ulur, Direktur Manager Jaringan Advokasi Kebijakan dan Anggaran (JANGKAR) Papua Barat Metusalak Awom, SH saat melakukan tatap muka dengan kesepuluh calon komisioner KIP, para anggota LSM, Pengurus Yayasan, dan Ormas, bertempat di Aula Dinas Infokom Papua Barat, Jumat (22/9/17) menilai, hal ini terkesan seperti sebuah ketakutan terbesar dua lembaga yakni eksekutif dan legislatif terhadap jika terlantiknya dan terisinya jabatan kesepuluh komisioner Komisi Informasi Publik Papua Barat (KIP PB).

” Seperti sebuah ketakutan jika KIP di Papua Barat ini terbentuk dan lahir mengawal ekspresi wajah publik yang adalah masyarakat sebagai kontrol sosial. Ini sangat lama didiamkan dan telah memasuki tahun akhir tahun keempat ditahun 2017 sejak ditetapkan pemilihan para komisioner di tahun 2014 lalu. Hal ini dinilai sangat miris,”Ujar Awom.

Metusalak Awom, SH selaku Direktur JANGKAR Papua Barat kepada Koran ini juga mengatakan seharusnya jika telah ditetapkan kesepuluh calon komisioner telah mengikuti secara aturan tahapan fit and propertest yang dilakukan oleh Komisi A DPR Provinsi Papua Barat, namun terbangkalai karena Komisi A DPR-PB periode 2009-2014 hingga 2014-2019 belum melakukan tahapan ini, dengan alasan tidak adanya anggaran.

” Keberadaan KIP Papua Barat dinilai penting dan mendesak serta dibutuhkan peran legislator dan Pemprov PB,”Jelasnya

Untuk itu, Awom berharap terkait hasil pertemuan penjadwalan ulang Komisi Informasi Papua Barat (22/9) pihaknya akan mendorong Pemprov Papua Barat untuk segera mengaktualisasikan KIP di Provinsi Papua Barat, sehingga setiap sengketa informasi memiliki ruang pengaduan.
“Kami berharap agar pemerintah proaktif melihat hal ini dengan segera melakukan tahapan selanjutnya guna menghadirkan KIP di Provinsi Papua Barat,” katanya.

Dia menyebut masyarakat memiliki hak untuk tahu, bertanya, mengakses, dan minta informasi kepada Badan Publik, utamanya penyelenggara negara.

“Dengan mendapatkan informasi yang akurat dan benar, sesuai tujuan UU KIP, mereka akan bisa berpartisipasi dalam perencanaan atau pembuatan kebijakan publik, pengawasan pembangunan, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mendapatkan informasi mereka juga akan cerdas kehidupannya dan sejahtera,” Imbuhnya.

Sementara itu, Kabid IKP Dinas Infokom Papua Barat Muh. Fahmi Wugaje.S.Sos, menuturkan, Sesuai dengan telah direvisinya anggaran operasional KIP hal ini telah dilakukan sebanyak dua kali, disebabkan tarik ulurnya surat edaran Kemendagri yang berubah – ubah dimana dikeluarkannya larangan tentang larangan KIP dibiayai oleh APBD Induk Daerah pada bulan desember 2016, namun diubah kembali pada bulan juni 2017 yang mengiyakan penggunaan anggaran KIP dapat dibiayai oleh APBD.

” Benar adanya belum dimasukannya pos anggaran tahapan fit and propertest. Namun disisi lain dalam item yang direvisi tersebut termuat empat program kerja KIP yang seharusnya sudah dapat dilaksanakan, salah satunya tentang pembiayaan pelantikan para komisoner KIP tersebut, “Jelasnya

Dengan demikian tidak perlu ada semacam ketakutan berlebihan, kalau KIP terbentuk lantas aib dan keboborokan dalam mengelola daerah akan terungkap, karena kotrol dan pengawasan yang dilakukan oleh KIP berdasarkan ketentuan yang tertera dalam UU itu. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.