10 Hektar HPL Dikembalikan ke Pemilik Hak Ulayat

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua– Hak pengelolaan (HPL) seluas 10 hektare salah satu aset Pemkab Sorong terletak di di Tanjung Saoka, Distrik Sorong Barat, Pemko Sorong  kembali diserahkan ke pemilik hak ulayat, jelas Wali Kota EC. Lambert Jitmau, saat rapat tindak lanjut aset dengan Bupati Sorong, berlangsung di ruang pola Aimas, Senin (5/7-2021).

 

banner 325x300

Kalau hal-hal lain terkait dengan aset di antara kedua wilayah pemerintahan akan kita sesuaikan, jelas Wali Kota Sorong.

 

Menyangkut,  hal teknis tinggal kita saling koordinasi saja, dan tidak perlu harus berlarut-larut. Kalau memang bisa secepatnya kenapa tidak, ungkap lambert Jitmau.

 

Dia menambahkan, khusus untuk aset gedung Diklat milik Pemkab Sorong, yang berlamat di Jalan Pendidikan Pemko Sorong apakah boleh kita tukar guling saja.

 

Jika, aturannya memungkinkan, sambung Wali Kota Sorong tinggal kita buat kesepakatan bersama saja. Apakah Pemko Sorong yang bangun tinggal serahkan kunci ke Pemkab Sorong atau berupa dana tunai nanti Pemkab Sorong yang akan membangunnya sendiri di wilayah kerjanya.

 

Kalau setujui tinggal kita dari Pemko Sorong mengusulkan melalui APBD Perubahan 2021, dan di tahun anggaran 2022 sudah bisa diklirkan semuanya, terang lambert Jitmau.

 

Jadi, ada dua versi untuk membangun gedung Diklat Kabupaten Sorong. Apakah saya tinggal serahkan kunci atau berupa uang.

 

“Intinya, tinggal kita koordinasikan saja dengan KPK dan BPKP dari dua alternatif yang saya tawarkan ini. Kita atur yang baik-baik saja meskipun pelan tapi pasti,”tandasnya. (rim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.