Lensapapua– Rancangan Perdasus dan Perdasi Papua Barat merupakan gerbong untuk menjawab kebutuhan tarik ulur kepemimpinan di Papua Barat. Selasa (19/7)
Semakin dekatnya pelaksanaan pemilu kepala daerah di Papua Barat menyebabkan harus diselesaikannya sejumlah regulasi yang harus disiapkan sebelum memasuki tahapan seleksi dan verifikasi bakal calon kepala daerah di provinsi papua barat, salah satunya berupa regulasi rancangan perdasus dan Perdasi yang didalamnya memuat kriteria klasifikasi orang asli Papua bagi calon kepala daerah.
Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono,S.Sos.,M.Si., saat menghadiri kegiatan konsultasi publik terhadap rancangan perdasus dan Perdasi Papua Barat yang diselenggarakan DPRD Papua Barat, di Hotel Aquarius Aimas Kabupaten Sorong, mengatakan dengan hadirnya Perdasus dan Perdasi akan semakin mempejelas hak dan status bagi orang asli Papua yang juga berkeinginan untuk mencalokan diri sebagai kepala daerah dilevel Provinsi yang tentunya perlu pertimbangan dan
masukan dari seluruh masyarakat, sehingga konsultasi publik tersebut merupakan wadah yang tepat untuk menyampaikan usulan, saran dan aspirasi masyarakat.
Sementara, Anggota DPRD Papua Barat, Yosias Klasjok, mengatakan diwaktu tersisa, seluruh jajaran DPRD se-Papua Barat optimis dapat menyelesaikan Raperdasus dan Raperdasi, sehingga hak-hak orang asli Papua dapat diberikan tempat secara baik.
Kegiatan konsultasi Publik terkait Rancangan Perdasus, dan perdasi yang melibatkan berbagai elemen kemasyarakatan tersebut berlangsung dinamis ditandai dengan banyaknya usul, saran dan pendapat yang ditampung termasuk didalamnya pengisian Quisoner tanggapan masyarakat atas pembahasan Perdasus dan Perdasi di papua barat. RED