Site icon Lensapapua.com

PNS Dilarang Mengikuti Politik Praktis

Lensapapua– Terkait dengan tahapan pelaksanaan kampanye pemilu legislatif  yang dimulai hari ini, Senin (17/3),Pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Sorong dilarang untuk mengikuti politik praktis.Kata Kabag humas Pemkab Sorong Marthen Nebore S.Sos.M.Si.Senin 17/3.

Jika ditemui adanya oknum PNS yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka yang bersangkutan akan ditindak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).Karena aturan sudah menegaskan seperti itu.Jelasnya.

Sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara PNS senantiasa harus bersifat netral  dan tidak ada intervensi pada salah satu parpol tertentu,Selain itu juga di saat kampanye berlangsung PNS tidak diperbolehkan menggunakan atribut dari salah satu Partai manapun serta tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dan melakukan aktivitas apapun. Tegasnya.

Oleh karena itulah sebagai juru bicara Pemerintah daerah Kabupaten Sorong saya tegaskan bahwa,Sebagai Pembina salah satu partai Politik, Bupati Sorong sudah memperoleh izin resmi dari Gubernur Papua Barat untuk ikut berkampanye pada putaran pertama yang berlangsung hari ini di Alun-alun kota baru Aimas.Dan saya berharap kepada  media massa agar senantiasa ikut mengawasi jalannya  pelaksanaan kegiatan kampanye, sehingga bisa berjalan aman, sukses dan terkendali.Pungkas Marthen. (Red)

Exit mobile version