Lensapapua– Pleno KPUD Kabupaten Sorong memutuskan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia dinyatakan gugur sebagai partai pengusung 2 pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong. Jumat (07/10)
Partai keadilan dan Persatuan Kabupaten Sorong dinyatakan tidak dapat menjadi partai pengusung dua pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati sorong, baik pasangan Zeth kadakolo – Ibrahim Pokko, maupun Dr. Johny kamuru – Suko Harjono yang sebelumnya saling meng-Klaim dapat dukungan dari partai kesatuan dan persatuan.
dijelaskan Ketua KPUD Kabupaten sorong, Marthinus Nasarany, KPUD telah melakukan verifikasi atas keabsahan partai PKPI, kepemimpinan Albertina Jitmau, merupakan kepemimpinan yang sah mengingat Albertina disahkan oleh DPP PKPI yang diakomodir Kementrian Hukum dan HAM.
Namun akhirnya SK dukungan gugur karena formulir B1 KWK yang diserahkan Albertina untuk pasangan Johny Kamuru – Suko Harjono ditanda tangani oleh Wakil Ketua umum dan sekretaris jenderal hal ini tidak sah karena formulir tersebut harus ditanda tangani ketua Umum dan sekretaris jenderal.
ditambahkan Marthinus didalam pleno KPUD kemarin utusan kedua pasangan tim sukses dan 2 kepengurusan PKPI yakni Albertina jitmau dan Moses Sabono, menerima apa yang menjadi keputusan KPUD tersebut.
posisi PKPI menjadi penentu kendati PKPI hanya memiliki 1 kursi pada DPRD kabupaten sorong. RED