Pendistribusian Surat Suara Akan Gandeng Pihak Ketiga

banner 120x600
banner 468x60

20170126_115306

Lensapapua–  KPUD Kabupaten Sorong akan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mendistribusikan surat suara ke 30 distrik tepat waktu pada pelaksanaan Pemilu kepala daerah 2017.

banner 325x300

Tahapan Pemilu kepala daerah di kabupaten sorong saat ini sedang dalam proses pengecekan ulang berupa penyortiran dan pelipatan surat suara yang telah tiba di kantor KPUD kabupaten Sorong, sebelum di distribusikan pada 2 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017.

Dijelaskan Ketua KPUD Kabupaten sorong, Marthinus Nasarany, sesuai PKPU, jika surat suara yang masuk terdapat kerusakan, maka KPUD Kabupaten Sorong membuat berita acara untuk melakukan pencetakan tambahan penggantian sejumlah surat suara yang rusak.

Sementara untuk pendistribusian, KPUD Kabupaten Sorong akan menggandeng pihak ketiga untuk proses distribusi, namun jika tidak ada pihak ketiga yang menyanggupi, maka KPUD Kabupaten Sorong akan mendistribusikan surat suara secara swakelola.

“Kita kerja sesuai aturan, dimana sebelum di distribusikan KPUD wajib melakukan pengecekan ulang, dan untuk pendistribusian akan bekerjasama dengan pihak ketiga, namun jika tidak ada wajib di swakelola KPUD sendiri, mengingat surat suara harus tiba di 30 distrik tepat waktu agar tidak menghambat jalannya pemilu kepala daerah” tegas Marthinus Nasarany memberikan keterangan, Senin (30/1/2017) dikantor KPUD kabupaten Sorong.

KPUD Kabupaten Sorong menegaskan pada proses distribusian surat suara akan diprioritaskan distrik terjauh terlebih dahulu, mengingat jika tidak maka dikhawatirkan akan menghambat proses pemilukada di distrik jauh tersebut. (yud/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses