Lensapapua, Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (26/11/2024), telah dilaksanakan pemusnahan surat suara yang dianggap rusak dan berlebih dalam rangkaian Pilkada 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwit, dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Hadir dalam acara tersebut Kombespol Arif Hidayat, S.I.K., selaku Karo SDM Polda Papua Barat sekaligus Pamatwil Kabupaten Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K. (Kapolres Sorong), dan Agustinus Simson Naa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong. Pemusnahan surat suara bertujuan untuk memastikan surat suara yang tidak valid atau berlebih tidak memengaruhi hasil pemilu, sehingga integritas proses demokrasi tetap terjaga.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 4 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur yang merupakan kelebihan, serta 88 lembar surat suara untuk pemilihan bupati, yang terdiri dari 19 lembar rusak dan 69 lembar kelebihan. Dengan total 92 lembar, seluruh surat suara dimusnahkan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwit, menyatakan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menjamin keadilan dan transparansi. “Langkah ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan pemilu berjalan bersih, adil, dan bebas dari potensi kecurangan,” ujarnya.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh unsur kepolisian, Bawaslu, serta perwakilan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas. Setelah proses selesai, berita acara pemusnahan ditandatangani oleh Frengki Duwit, Agustinus Simson Naa, dan AKBP Edwin Parsaoran. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Bawaslu dan Kapolres Sorong sebagai arsip resmi.
Kombespol Arif Hidayat, S.I.K., memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Sorong. “Ini adalah bentuk nyata dari upaya menciptakan pemilu yang jujur dan demokratis. Kami mendukung penuh langkah-langkah ini,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa, S.T., menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan pemilu, termasuk pemusnahan surat suara. “Pengawasan yang kuat adalah kunci untuk mencegah penyimpangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu,” ujarnya.
Acara berlangsung aman dan lancar, dengan dukungan penuh dari pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan sinergi semua pihak dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Melalui pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih ini, KPU Kabupaten Sorong berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih profesional dan transparan. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.
KPU Kabupaten Sorong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan demokratis. Dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan, hasil pemilu diharapkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.