Pemilukada Secara Langsung Harus Memenuhi Persyaratan Yang Mengikat Bagi Siapapun

banner 120x600
banner 468x60

DSCF5605

Lensapapua– Terkait dengan hasil voting yang dilakukan oleh DPR-RI menyangkut rancangan Undang-Undang pemilukada,hal ini sangat memprihatinkan sekali. Kata wakil Bupati Sorong Suko Hardjono,S,Sos.M,Si.Diruang kerjanya,Jumat 26/9.

banner 325x300

Dijelaskannya  sesuai dengan UUD 1945 menyangkut pasal 18 ayat 4 yang menyatakan bahwa Gubernur,Bupati dan Walikota masing-masing sebagai pemerintah daerah dipilih secara demokratis,hal tersebut menjadi satu acuan dimana esensi dari demokrasi adalah kedaulatan ada ditangan rakyat,imbuhnya.

Maka dengan dikembalikannya Pilkada ketangan DPR berarti hal ini sudah jelas mematikan kembali demokrasi yang sudah 10 tahun berjalan meskipun belum begitu efektif,efisien,akan tetapi dengan berbagai pertimbangan tidak bisa dipungkiri,karena di Indonesia ini belum bisa dilaksanakan pemilukada secara demokratis jujur,langsung,umum,bebas dan rahasia,ungkapnya.

Oleh sebab itu perlu adanya kekuatan payung hukum yang bisa mengayomi,melindungi,membentengi,sehingga penyimpangan-penyimpangan tidak akan terjadi,jika hal tersebut dipelajari dan diinventarisasi dengan baik maka pemilukada akan bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan,imbuhnya.

Salah satu contoh yang paling kecil jika ditinjau dari perangkat lunak dan perangkat kerasnya terutama pelaksana KPU selama ini selalu bermasalah menyangkut daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT),maka selama indonesia masih menggunakan sistim manual dalam pemilu maka akan berdampak negative yang sangat luar biasa,tetapi ketika Indonesia bisa menggunakan sistim elektronik,yakin dan percaya maka bisa dilakukan dengan baik dengan mengurangi persolan-persoalan ditingkat KPU daerah,jelasnya.

Kemudian kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan pemilukada langsung kurang dipahami secara baik,karena tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat sangat rendah,sehingga segala sesuatu dapat nilai kurang kooperatif dan kurang objektif yang berujung pada uang,oleh karena itu untuk menghilangkan kesenjangan tersebut perlu kesejahteraan ekonomi masyarakat yang sudah mampu,karena tujuan dari kepentingan bukan lah tujuan kepentingan sesaat,tapi untuk memilih pemimpin yang betul-betul jujur,adil demi kemakmuran dari rakyat itu sendiri,bebernya.

Ia menegaskan bahwa hal ini lah yang penting untuk diperhatikan agar kos-kos yang dikeluarkan tidak terlalu tinggi,karena kos yang tinggi tentu sangat mempengaruhi kinerja seorang pimpinan atau kepala daerah,karena selama ini yang terjadi dengan nyata selain dari masyarakat banyak permintaan-permintaan dari para tim-tim sukses yang dibentuk termasuk partai pendukung melakukan permintaan diluar aturan,Tetapi jika pemilukada dapat terlaksana secara rasional dan objektifitas tentu akan ada perubahan yang lebih baik,beber wakil Bupati.

Kemudian juga menyangkut gesekan-gesekan yang muncul pada masyarakat,karena terkadang dengan kefanatikan dari pada para pendukung bisa menjadi pemecah belah persatuan antar masyarakat itu sendiri,imbuhnya.

Dengan demikian secara pribadi kami sangat setuju dengan 10 opsi persyaratan absolute dari partai Demokrat (PD)yang harus dilakukan,tapi karena PD juga meninggalkan ruang persidangan (walk out-red) sehingga hal ini menjadi satu hal sangat memprihatinkan,seperti salah satu dalam opsi tersebut ‘Pemilukada dapat dilaksanakan secara langsung tetapi harus memenuhi  persyaratan yang cukup mengikat bagi siapapun untuk bisa menjadi kepala daerah, pungkasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.