Lensapapua, Pemilihan umum 2024 masih jauh dari pelaksanaan namun tahapan-tahapanna sudah bergulir sejak Juni 2022 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong saat ini berada pada tahapan sosialisasi tentang daerah pemilihan dan pembagian jumlah kursi pada setiap dapil.
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Yohana Pandori menjelaskan jadwal tahapan ini berlaku serentak di seluruh Indonesia yakni sosialisasi dapil dan jumlah kursi untuk pemilu legislatif kabupaten/kota.
“Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten/kota,” kata Pandori.
Ia menjelaskan pada tahap ini KPU kabupaten/kota akan menyerap saran dan masukan dari parpol dan lembaga-lembaga swadaya dan para tokoh dalam masyarakat tentang rancangan dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD.
“Dari masukan dan saran itu nantinya akan ditampung dan akan kami presentasikan kembali kepada KPU Provinsi Papua Barat. Selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU RI untuk menetapkan dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelas Yohana Pandori.
Pada sosialisasi ini KPU Kabupaten Sorong menyajikan 2 rancangan dapil dan alokasi jumlah kursi. Yang pertama menggunakan rancangan yang telah ditetapkan dan digunakan pada pemilu 2019 lalu yang m mbagi Kabupaten Sorong ke dalam 3 dapil.
“Sedangkan rancangan yang kedua akan menjadi 4 dapil. Dapil 1 dengan alokasi 8 kursi, dapil 2 dan dapil 3 dialokasikan 4 kursi, dan dapil 4 sebanyak 9 kursi,” papar Ketua KPU Kabupaten Sorong. red