Lensapapua – Beberapa pejabat terkait yang ada di Papua pernah diundang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas usulan perbaikan tunjangan khusus Papua.
Hal itu, terkait dengan Surat Kemenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 728/d.III/PANRB/6/2013, dengan perihal surat usulan perbaikan tunjangan khusus Papua. Kegiatan berlangsung di Jakarta pada 1 Juli 2013.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Papua Barat, Menko Polhukam,TNI. Polri, Kementerian Hukum HAM, Kemendagri, Kementerian Keuangan, Sekretaris Kabinet, dan BKN. Namun hingga saat ini belum ada perubahan tunjangan khusus Papua bagi PNS, TNI dan Polri.
Kepres tersebut dibuat dan ditandatangani Megawati Sukarnoputri, ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sorong, melalui Kabid Mutasi Hanok Usior, S.Sos, di Aimas, Rabu (20/5).
Ia berharap ada upaya keseriusan pemerintah pusat dalam menangani permasalahan ini, karena hingga saat ini kondisi ekonomi bagi abdi negara dan abdi masyarakat yang bertugas di tanah Papua umumnya masih dalam kondisi gaji yang belum layak.
“Alasannya, semua indeks tingkat kebutuhan layak hidup belum sebanding dengan pendapatan yang diterima. Imbasnya akan berpengaruh langsung pada capaian kinerja sesuai apa yang diharapkan,” imbau Hanokh. (rim/Red)