banner 468x60

Paslon No 2 Nyatakan Sikap Kepada KPU Supiori Karena Inkonsistensi Jadwal Debat Kandidat Tahap II

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua,Biak – Ketua Koalisi “Gerakan Hati Nurani Menuju Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Supiori” Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Nomor urut 02 Ruth Naomi Rumkabu, S.Pd – Piet Yan Karel Pariaribo menyatakan sikap kepada KPU Supiori atas Inkonsistensi jadwal debat Kandidiat tahap II Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Supiori.

banner 325x300

Pasalnya, jadwal tahapan kampanye debat kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori yang dijadwalkan semula pada tanggal 21 November 2020 lalu ditunda ke tanggal 28 November 2020, kemudian ditunda lagi ke tanggal 30 November 2020 pukul 09.00 namun ditunda ke sore hari pukul 16.00, setelah itu ditunda lagi ke tanggal 2 Desember 2020, lalu diubah lagi ke tanggal 1 Desember 2020. Kemudian diubah terakhir dengan Surat Pemberitahuan KPU nomor 208/PL.02.4- SD/9119/KPU-Kab/XI/2020.

Terkait hal tersebut, maka Ketua Koalisi “Gerakan Hati Nurani Menuju Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Supiori” Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Nomor urut 02 Ruth Naomi Rumkabu, S.Pd – Piet Yan Karel Pariaribo menyampaikan beberapa hal antara lain :

1. kode etik penyelenggara Pemilu diartikan sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut dan tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

“Tujuan kode etik ini adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu, yang sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilu yaitu (1) Mandiri, (2) jujur, (3) adil, (4) kepastian hukum, (5) tertib, (6) kepentingan umum, (7) keterbukaan, (8)proposionalitas, (9) profesionalitas, (10) akuntabilitas, (11) Efisiensi, dan (12) efektivitas,” ujar Lies Lusiana Kadiwaru, SE selaku Ketua Koalisi saat dikonfirmasi di Biak, Selasa (1/12/2020)

Lebih lanjut dikatakan, dalam peraturan kode etik Pemilu diatur pula tentang pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu :

a. Dalam melaksanakan asas Mandiri dan adil penyelenggara Pemilu yaituPenyelenggara Pemilu Berkewajiban, antara lain : bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan media massa tertentu, memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.

b. Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban, antara lain : melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

c. Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan dan akuntabilitas Penyelenggara berkewajiban, antara lain : menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan;memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan public.

d. Dalam melaksanakan asas kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban antara lain :memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih, menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.

e. Dalam melaksanakan asas proposionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban, antara lain : menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung, tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

f. Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisensi dan efektifitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban, antara lain : menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai standar professional adminitrasi penyelenggaraan pemilu, bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan, melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi, menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu.

g. Dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban antara lain : memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada public berdasarkan data dan/atau fakta, memberitahukan kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.

Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kode etik, menurut Jimly Asshiddiqie (Peradilan Etik dan Etika Konstitusi), bahwa system sanksi etika, bentuk sanksi yang dapat diterapkan, adalah : 1) Reprimand atau teguran, 2) Cencure atau pernyataan mosi tidak percaya, 3) Revocation atau pencabutan status keanggotaan, 4) Suspension atau penangguhan keanggotaan, 5) Withholding atau sanksi penangguhan proses registrasi keanggotaan, 6) Cease and desist orders atau tambahan bentuk sanksi lain.

Namun khusus untuk Pelanggaran Kode Etik Pemilu, maka dalam Peraturan Kode Etik Pemilu, telah ditentukan bahwa sanksi pelanggaran Kode Etik Pemilu terdiri dari : (1). Teguran tertulis; (2). Pemberhentian sementara; atau (3) pemberhentian tetap.

Dengan memperhatikan angka 1 di atas, Lies Lusiana Selaku Ketua Koalisi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori nomor urut 02 Ruth Naomi Rumkabu, S.Pd dan Piet Yan Karel Pariaribo, SH melihat bahwa ada kecenderungan dan potensi pelanggaran kode etik terkait inkonsistensi penetapan waktu debat kandidat tahap II yang berubah-ubah menunjukkan tidak ada profesionalitas, tidak ada efisien dan efektif dan tidak tertib, apabila waktu berhenti sementara belum final (in konfirmasi), maka secara etika tertib seharusnya informasi tersebut bersifat sementara.

“Penetapan waktu debat kandidat tahap II tertanggal 1 Desember 2020 bertentangan dengan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/424/TAHUN/2020 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2020, KPUD tidak memperhatikan asas kepentingan umum menciptakan kondisi-kondisi yang tidak kondusif, dimana 1 Desember 2020 adalah cuti bersama Masa Raya Advent memasuki Natal,” jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, Parpol Pengusung dan Pasangan Calon nomor urut 02 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Supiori dan KPUD Provinsi Papua untuk memberikan surat teguran kepada komisioner KPU Kabupaten Supiori atas kelalaian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta keputusan waktu pelaksanaan debat yang bertentangan dengan keputusan Gubernur Papua dan pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Tanah Papua.

“Demikian pernyataan sikap kami atas kejadian khusus Inkonsistensi Waktu Debat Tahap 2 Pada tahapan proses Pemilukada Serentak 2020 Kabupaten Supiori,” tegasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.