Lensapapua, Partai Demokrat Provinsi Papua pada Pileg 2019 akan menargetkan 20 kursi DPRP Provinsi Papua, 4 kursi di DPR RI, serta minimal 5 kursi untuk masing-masing pada DPRD tingkat Kabupaten/kota, hal ini di sampaikan oleh Wakil Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir di Biak, Selasa (23/10/18)
Hingga saat ini Partai Demokrat telah memperoleh 121 Kursi di DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 29 DPRD Kabupaten/kota dan 16 Kursi di tingkat Provinsi.
Boy Dawir menambahkan saat ini pihaknya melakukan kunjungan ke Kabupaten Biak Numfor dalam rangka Rapat Fraksi Demokrat DPRP Provinsi Papua bersama Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Biak Numfor serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Biak Numfor.
“Partai Demokrat masih menjadi pilihan oleh masyarakat Papua, kami juga masih mendukung aspirasi dari rakyat papua, contohnya seperti kita masih memberikan 80% dana Otsus ke Kabupaten/kota serta mempunyai program kartu papua sehat untuk masyarakat,” ujar Boy Dawir.
Menurutnya sampai saat ini partai Demokrat masih ada untuk rakyat, dan rakyat tidak ragu untuk memberikan dukungannya kepada partai Demokrat, walaupun saat ini ada 16 partai yang akan bertarung secara sehat dimana akan menjual program dalam visi dan misinya masing-masing.
“Kita juga turun memberikan penguatan untuk seluruh masyarakat adat yang ada di kabupaten/kota, ini adalah sebagai salah satu keberpihakan luar biasa yang telah kita lakukan untuk kita meyakinkan masyarakat adat jika bersama NKRI pasti sejahterah,” tuturnya.
Ia menambahkan partai Demokrat selalu ada di depan untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat adat Papua, sebagian jiwa raga kami diberikan untuk kerja bagi rakyat sehingga rakyat tidak ragu untuk memberikan dukungan politik kepada Partai Demokrat.
Untuk menyukseskan Pileg dan Pilpres 2019, “Saya sudah arahkan dengan tegas kepada seluruh internal Demokrat, pada pileg ini kita harus mendukung semua aturan yang ada tidak boleh berkerja di luar aturan, apapun yang menjadi perintah KPU, Bawaslu, dengan PKPU dan Perbawaslu itu harus kita ikuti”.
“Diharapkan Kepada masyarakat, untuk mendukung aturan yang ada, jangan buat gerakan tambahan sendiri sehingga terhindar dari masalah hukum, karena sudah pasti di UUD Pemilu ada sanksi pidana, baik kepada partai, kepada calon yang terlibat termasuk kepada masyakat yang melanggar aturan,” Pungkasnya. red