Lensapapua– Aturan KPU dalam pengangkatan Panitia Pemilihan distrik dan Panitia pemungutan suara semakin ketat, dimana Anggota PPD yang 2 periode menjabat tidak dapat diusung kembali.
Regulasi dalam penyelenggaraan pemilu terus mengalami peningkatan dan pembenahan, dimana menjelang pemilu kepala daerah tahun 2017 akan datang, pengangkatan dan pengusulan ketua dan anggota PPD maupun PPS sesuai aturan yang terbaru menegaskan setiap ketua dan anggota PPD dan PPS yang telah menjabat 2 periode terhitung sejak 2004 lalu, tidak dapat diusulkan kembali.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kecurangan disaat pilkada berlangsung.
Ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Sorong, Marthinus Nasarany, SH., pemerintah distrik harus memperhatikan secara baik dalam mengusulan PPD dan PPS, pasalnya PPD dan PPS akan menjalani seleksi yang cukup ketat dan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan.
Marthinus mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong untuk menyukseskan jalannya pelaksanaan pemilu kepala daerah di kabupaten sorong tahun 2017, sebagai bentuk estafet pembangunan kedepan. (yud/red)