Lensapapua – Batas akhir berlakunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional hingga akhir 2014 lalu.
Terhitung mulai awal Januari secara otomatis KTP Nasional tersebut sudah tidak berlaku lagi, ujar Kadis Kependudukan Drs. Olden Makpal, M.Si kepada media ini, Sabtu (16/5).
Kita harus akui memang dengan berlakunya aturan itu, tapi mengingat masih sebagian masyarakat yang hingga saat ini ada juga menggunakan KTP Nasional, maka bisa kita katakan masa transisi, tapi yang kita cetak baru sudah menggunakan E-KTP, jelas Olden.
“Dijelaskan Olden, dengan tidak berlakunya KTP Nasional mulai awal Januari lalu, bukan serta merta langsung dinonaktifkan. Tapi ada tenggang waktu yang diberikan untuk warga segera membuat KTP Elektrik (E-KTP), dengan tanpa memungut biaya apapun,”imbaunya.
Bahkan dari 3.000 lebih blanko KTP yang diberikan dari pemerintah pusat untuk tahap pertama sudah habis digunakan, dan tahap keduanya sudah ada juga blanko dari identitas diri tersebut.
Tugas kita lainnya, yakni melayani akte kelahiran, akte kematian, akte nikah, akte meninggal, kartu keluarga dan lainnya.
Ia berharap kepada masyarakat yang belum memiliki identitas apapun untuk segera diurus. Dan petugas kami siap untuk melayaninya sesuai dengan jadwal waktu kerja.
Bagi warga yang berdomisi di distrik agar bisa langsung mendatangi kantor pemerintahan setempat, dan mereka juga akan memberikan pelayanan yang sama seperti yang ada pada Disdukcapil, tandasnya.(rim/Red)