Lensapapua Manokwari- Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Papua Barat mendatangi kantor KPU Papua Barat pada saat pelaksanaan Pleno tingkat Provinsi di Kantor KPU Papua Barat Arfai Manokwari.
Kami orang asli Papua mempunyai hak konstitusi dimana ini sesuai dengan Amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) jilid 2, yakni Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat 3. Orang Asli Papua kesulitan masuk ke dalam sistem yang telah tertata dengan rapih tersebut.
Ditelusuri lebih dalam, pemilihan caleg DPR Papua Barat sudah diatur, sehingga hanya orang-orang tertentu yang memiliki peluang.
Sistem ini yang dapat menyebabkan ‘Orang Asli Papua’ merasa bahwa pemilu bukanlah bagian penting bagi mereka. Hal ini secara perlahan dapat menyebabkan sikap apatis dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
“Kami berdiri buat kami punya mama yang melahirkan dan membesarkan kami ditanah ini.
Tdk bisa org lain yg tau air mata kami.
Ini OTSUS jadi tolong benar henar libatkan, kami merasakan pesta demokrasi yaitu OAP harus ditanahnya. Masalah Angka itu politik dan kestabilan keamanan dan kesejahteraan manusia juga harus diperhitungkan” Ujar Markus Kambuaya
Adapun berikut isi dari Tuntutan Masyarakat :
Demi menghindari hal-hal negatif, kami meminta, KPU Papua Barat memperhatikan masalah pemilihan umum di Papua Barat, KPU diharapkan mengedepankan afirmasi dalam pesta Demokrasi pada pemilu tahun 2024 ini, yang mana kami meminta kebijakan khusus kepada KPU untuk mengaminkan suara kami Orang Asli Papua.
Mengedepankan hak” Kami orang asli Papua dan pemilu 2024 ini.
Ada pun tuntutan kami :
1. Membatalkan calon yang bukan OAP
2. Menerima suara dan dukungan partai
politik yg mengusung figur OAP sebagai representasi dari kami masyarakat asli Papua.