Lensapapua – Meskipun masa jabatan bupati terbatas atau dibatasi dengan aturan, tapi kontinyuitas perencanaan akan terus berlangsung, ucap Bupati Sorong Dr. Stepanus Malak, M.Si, Senin (22/6).
Makanya setiap lima tahun sekali akan meninjau kembali perencanaan awal layak atau tidak. Intinya, perencanaan dasar itu yang harus dipegang, karena itu jalan utama yang sudah dibangun jangan ada sembarangan hunian yang bermunculan di kawasan tersebut. Jadi perlu segera diantipasi, katanya.
Seperti ada salah satu pihak swasta yang datang mau minta pembebasan tanah untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan, tapi kalau untuk pengembangan kota seperti membangun pertokoan maka hal itu bisa diperkenankan, jelas Malak.
Jadi pengembangan kota mulai dari Distrik Aimas menuju Mariat, Mayamuk dan Distrik Salawati akan ada pengembangan. Konsep untuk tujuan suatu kawasan harus jelas. Artinya, dimana ada lahan menjadi kawasan pertanian atau kawasan pemukiman harus ditata secara baik.
Bisa saja ingin menjadi kota pada lokasi tersebut bisa saja beralih fungsi. Perlu adanya koordinasi yang baik antara pemda dengan BPN, sehingga tidak berbenturan langsung dengan sertifikat tanah yang dikeluarkannya.
Kita harus bisa kendalikan situasi pembangunan yang ada melalui suatu koordinasi yang baik, sehingga bisa terjadi saling memahami dengan berbagai kepentingan yang ada, tambahnya. (rim/Red)