Bintuni,Lensa Papua– Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilgub di Teluk Bintuni 2017 akan dilakasanakan selama tujuh hari dimulai tanggal 11 – 20 Juli 2016.
Jadwal tersebut berlaku seragam untuk penyelenggaraan Pilgub se-Papua Barat 2017. Hal ini sesuai surat dan edaran pengumuman nomor : 55/KPU – TB/032.436653/VI/2016.
Salah satu persyaratan menjadi penyelenggara adhoc (PPD, PPS, KPPS) adalah belum pernah dua kali atau dua periode menjadi anggota PPD atau PPS. Rekruitmen calon penyelenggara adhoc Pilgub Sulbar 2017 dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon.
Pembatasan bagi yang pernah dua kali atau dua periode menjadi anggota PPD atau PPS, tujuannya untuk menghindari petugas penyelenggara yang beranggapan bahwa proses pemilu tidak lebih sebagai rutinitas lima tahunan. Sehingga sulit beradaptasi dengan peraturan atau norma baru dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
Dimaksud dua kali atau dua periode menjadi PPD atau PPS adalah terlibat dalam dua kali periode pemilu. Yaitu pemilu 2005 sampai pemilu 2009 disebut periode pertama dan periode kedua adalah pemilu 2010 sampai pemilu 2014.
Dalam siklus 2005 sampai 2009 misalnya, menjadi PPS pada Pilgub tahun 2006 atau Pilbup 2008, pileg atau pilpres 2009 terhitung satu periode. Kembali menjadi PPS pada siklus 2010 sampai 2014 yang di dalamnya ada pilgub 2011, pilbup 2013, pileg dan pilpres 2014 berarti sudah dua periode sebagai PPS.
“Kalau pada periode 2005-2009 sebagai PPS, lalu menjadi PPD pada periode 2010-2014 berarti baru satu periode sebagai PPS atau PPD” terang Ketua KPU Ahmad.Subuh.Refideso di sampaikan melalui Ganem.Seknum Sekertaris Pokja Perekrutan pembentukan di kantor KPUD Bintuni Kepada Media ini. Selasa (12/7).
Ganem mengatakan, Setiap pendaftar calon PPD atau PPS harus membuat pernyataan tidak atau belum pernah dua periode menjadi penyelenggara yang sama. Ketentuan pembatasan dua periode pemyelenggara adhoc, diatur dalam .“Pembatasan bagi yang pernah dua kali menjadi PPD, PPS, juga KPPS, ditegaskan KPU RI dalam surat nomor 183/KPU/IV/2015 dan surat nomor 324/KPU/VI/2016,” sebutnya.
Persyaratan lain adalah warga negara Indonesia berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dan tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir dan berdomisili di wilayah kerja PPK atau PPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Selain itu, Persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, mampu secara jasmani dan rohani tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP). (ian/RED)