Lensapapua, KPU Kabupaten Sorong melaksanakan rapat koordinasi mengenai regulasi kampanye serta pelaporan dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong untuk tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu (18/9/2024) di aula KPU Kabupaten Sorong dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith.
Dalam sambutannya, Ketua KPU menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan mempersiapkan langkah-langkah penting untuk pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Umum Serentak 2024.
Materi rapat disampaikan oleh Ketua Divisi Parmas, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan SDM, Yanti Kambuaya.
Ia membahas kebijakan kampanye yang mencakup dasar hukum, tahapan dan metode kampanye, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghadapi kampanye Pemilu 2024.
Yanti Kambuaya juga mengulas Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pendanaan kampanye menjadi tanggung jawab peserta Pemilu.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Sorong, Abdul Salam, menambahkan bahwa sumber dana kampanye wajib jelas dan harus dilaporkan ke KPU.
Rapat koordinasi ini adalah tahap awal, sementara menunggu regulasi PKPU yang akan dirilis dalam waktu dekat.
Untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum, dana kampanye harus dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan secara resmi. Selain itu, ia menjelaskan tahapan pengelolaan dana kampanye Pemilu 2024. red